Isi Konten:
- Hanya Isu Tidak Ada Bukti dan Fakta
- Harus Ada Jaminan Hukum Berinvestasi
TPL Korban Isu Hoax Sosial Media, Masyarakat Terpengaruh Ujaran Kebencian
OBROLANBISNIS.com – Pengurus Besar Aliansi Media Cyber Indonesia (PB – AMCI) pusat menilai perusahaan penghasil Pulp Nasional PT. Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) korban isu Hoax yang disebarkan melalui sosial media.
Hanya Isu Tidak Ada Bukti dan Fakta
Penasehat PB- AMCI Fakhruddin Pohan menyatakan bahkan lebih kurang seribuan masa yang melakukan aksi demo di depan kantor Gubernur Sumatera Utara 10 November 2025 lalu, juga terpengaruh ujaran kebencian di sosial media.
“Aksi masa meminta pemerintah menutup TPL dengan berbagai tuduhan kerusakan lingkungan dan ekologi, tetapi tidak memberikan fakta dan bukti tentang kerusakan yang terjadi.
Secara pribadi dan organisasi AMCI sudah berulang kali masuk dan melihat langsung operasional TPL, namun tidak satupun tuduhan yang disebarkan sosial media dilakukan perusahaan ini”, ungkap Kocu panggilan akrabnya.
Menurutnya harus lebih mengedepankan bukti dan fakta dilapangan tentang isu yang terjadi di masyarakat. Karenanya, Kocu dan pengurus PB – AMCI berdiri ditengah persoalan dan sejumlah isu yang dilontarkan kelompok yang tidak bertanggung jawab, karena dianggap mengganggu perekonomian di Sumatera Utara.
“Kita inikan negara hukum, mana bisa pengakuan dan tuduhan berdasarkan informasi dari sosial media, harus ada pembuktian secara fakta dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Isu mulai dari merusak lingkungan dan ekologi, mencaplok tanah adat hingga konflik dengan masyarakat dan pelanggaran HAM. Benarkah seluruh tuduhan ini sesuai fakta? Ataukah hanya isu yang sengaja dikembangkan di sosial media?”, sebut Kocu.
Harus Ada Jaminan Hukum Berinvestasi
Menurutnya isu yang dikembangkan oleh kelompok masyarakat sejak 20 tahun yang lalu masih tetap sama, hanya zamannya aja yang berbeda. PB – AMCI menilai TPL membangun hutan baru melalui pola Hutan Tanaman Industri (HTI), atau perkebunan kayu.
“Dari dulu isunya samanya, tuduhannya merusak lingkungan dan mengambil tanah adat. Tapi TPL adanya izin dari pemerintah, kalau mau klaim tanah adat ya sama pemerintah selaku pemilik izin wilayah konsesi”, pungkas Kocu.
Lebih lanjut Kocu juga mengatakan sudah seharusnya pemerintah turun tangan dalam mengambil sikap permasalahan ini.
Mulai dari instansi terkait memberikan keputusan dengan tidak merugikan masyarakat, dan memberikan jaminan hukum terhadap dunia investasi di Sumatera Utara.
(May)




















