Korupsi Ratusan Miliar, 2 Mantan Pejabat PT. Inalum Pakai Rompi Pink Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Korupsi Ratusan Miliar, 2 Mantan Pejabat PT. Inalum Pakai Rompi Pink Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Isi Konten
  • Korupsi Ratusan Miliar, 2 Mantan Pejabat PT. Inalum Pakai Rompi Pink Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
  • Melakukan Korupsi Penjualan Aluminium Alloy
  • Kerugian Negara 8 Juta Dolar Amerika

follow-on-google-news
Korupsi Ratusan Miliar, 2 Mantan Pejabat PT. Inalum Pakai Rompi Pink Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

OBROLANBISNIS.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, lewat penyidik Asisten Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap 2 orang mantan pejabat PT. Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), tersangka dugaan korupsi penjualan Aluminium pada perusahaan pelat merah ini, Medan, Rabu, 17 Desember 2025.

“Hari ini, kita melakukan penahanan terhadap 2 tersangka baru atas penanganan dugaan korupsi pada PT. Inalum yang sedang ditangani penyidik Pidsus Kejati Sumut. Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Mochamad Jefry didampingi Plh Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan, Rabu, 17 Desember 2025.

REKOMENDASI: Bencana Sumatera: ‎Pegadaian Pastikan Barang Gadai Nasabah Aman

Plh Kasi Penkum Indra Hasibuan menjelaskan, kedua tersangka, yakni Dante Sinaga alias DS dan Joko Susilo alias JS.


Melakukan Korupsi Penjualan Aluminium Alloy


Keduanya diduga melakukan korupsi penjualan aluminium alloy oleh PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.

“Tersangka DS menjabat sebagai Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, sedangkan JS merupakan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum pada tahun yang sama,” kata Indra.

REKOMENDASI: Asian Agri Jual Migor Premium Murah di Labuhanbatu Selatan Jelang Natal dan Tahun Baru

Dia menjelaskan, dalam penyidikan terungkap adanya perubahan skema pembayaran yang semula menggunakan sistem tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

“Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim PT Inalum sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara,” jelasnya.


Kerugian Negara 8 Juta Dolar Amerika


Kerugian negara, kata Indra, diperkirakan mencapai sekitar 8 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp133,49 miliar, meski nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan.

REKOMENDASI: BMKG Peringatkan Siaga Daerah Bali, NTB-NTT 

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.

“Penyidikan atas dugaan korupsi ini masih terus dikembangkan. Aparat penegak hukum membuka kemungkinan adanya tersangka lain, baik dari unsur perorangan maupun korporasi, apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ucap Indra. ***

[adh/OB2]

follow-on-google-news

Pos terkait