Penolakan Pembayaran Tunai Merugikan Konsumen Bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen

Ketua LAPK, Padian Adi S Siregar
Isi Konten
  • Penolakan Pembayaran Tunai Merugikan Konsumen Bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen
  • Pembayaran QRIS Bagian Perkembangan Sistem Keuangan
  • Kebijakan Cashless Only Berpotensi Merugikan Konsumen

follow-on-google-news
Penolakan Pembayaran Tunai Merugikan Konsumen Bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen

OBROLANBISNIS.com — Penolakan pembayaran menggunakan uang tunai terhadap seorang konsumen saat bertransaksi di salah satu gerai makanan dinilai sebagai bentuk pengabaian hak konsumen dan tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Uang tunai (rupiah) merupakan alat pembayaran yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

REKOMENDASI: Strategi Saham DEWA Menarik Perhatian Pasar Jelang Akhir Tahun 2025

Oleh karena itu, pelaku usaha tidak dibenarkan menolak pembayaran tunai dalam transaksi jual beli, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara tegas oleh peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya


Pembayaran QRIS Bagian Perkembangan Sistem Keuangan


Praktik sejumlah gerai yang menerapkan kebijakan hanya menerima pembayaran non-tunai melalui QRIS, meskipun digitalisasi pembayaran merupakan bagian dari perkembangan sistem keuangan nasional, kebijakan tersebut tidak boleh bersifat eksklusif dan meniadakan hak konsumen untuk membayar secara tunai.

Bank Indonesia telah menetapkan QRIS sebagai standar nasional pembayaran digital. Namun perlu ditegaskan, berdasarkan kebijakan dan regulasi Bank Indonesia, QRIS merupakan alternatif pembayaran, bukan pengganti uang tunai.

REKOMENDASI: Cek Dulu: Mobil Bekas Mitsubishi Xpander Siap Menemani Perjalanan Akhir Tahun

Prinsip ini sejalan dengan semangat inklusi keuangan yang diusung Bank Indonesia agar seluruh lapisan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pembayaran.


Kebijakan Cashless Only Berpotensi Merugikan Konsumen


Menyikapi pembayaran non-tunai, Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi S Siregar mengungkapkan, kebijakan “cashless only” dinilai berpotensi merugikan konsumen, khususnya kelompok lanjut usia, masyarakat yang belum memiliki akses perbankan, serta konsumen yang belum terbiasa menggunakan teknologi pembayaran digital.

“Praktik tersebut dapat menimbulkan diskriminasi pelayanan dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Dosen Muda ini, Selasa, 23 Desember 2025, dalam pesan elektroniknya.

REKOMENDASI: UMP Sumatera Utara Naik Rp236.214

Sebagai solusi, pelaku usaha yang menerapkan pembayaran non-tunai tetap berkewajiban: Menerima pembayaran tunai sebagai alat pembayaran yang sah, Menyediakan pembayaran non-tunai sebagai pilihan tambahan, bukan satu-satunya metode, Memberikan informasi yang jelas dan terbuka mengenai metode pembayaran kepada konsumen dan Tidak melakukan penolakan atau diskriminasi pelayanan berdasarkan metode pembayaran.

Transformasi digital harus menghadirkan kemudahan, bukan hambatan baru bagi konsumen. Hak konsumen untuk menggunakan uang tunai harus tetap dihormati. ***

[rel/OB1]

follow-on-google-news

Pos terkait