Isi Konten
- Penetapan Upah Minimum Hanya Untuk Karyawan Masa Kerja Kurang Dari 1 Tahun
Ketentuan Upah Minimum Tertuang dalam PP 36/2021
Perusahaan Wajib Susun Skala Upah
Sanksi Bagi Perusahaan Pelanggar Upah
Pengenaan Sanksi Administratif

Penetapan Upah Minimum Hanya Untuk Karyawan Masa Kerja Kurang Dari 1 Tahun
OBROLANBISNIS.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan, upah minimum yang ditetapkan pemerintah hanya untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Hal tersebut disampaikan oleh Kemenaker melalui unggahan akun Instagram resminya. Dalam unggahan tersebut, Kemenaker mendefinisikan upah minimum sebagai batas upah bulanan terendah.
REKOMENDASI: Pengangkatan 11.625 PPPK Paruh Waktu : Gubernur Bobby Nasution Tekankan Pelayanan
Komponennya bisa upah pokok tanpa tunjangan, atau upah pokok ditambah tunjangan tetap. “Kalau di perusahaan Rekanaker, komponen upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum,” tulis keterangan unggahan.
Lantas, bagaimana upah karyawan dengan masa kerja lebih dari setahun?
Ketentuan Upah Minimum Tertuang dalam PP 36/2021
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Sunardi Manampiar Sinaga mengonfirmasi, upah minimum hanya untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari setahun.
REKOMENDASI: Tanaman Ini Dianggap Hama di Indonesia, Punya Nilai Tinggi di China dan AS
Dia mengungkapkan, ketentuan upah minimum tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Menurut PP nomor 36 tahun 2021 pasal 24, upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun,” ujarnya.
Sementara gaji karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.
Perusahaan Wajib Susun Skala Upah
Berdasarkan bunyi Pasal 21 PP nomor 36 tahun 2021, perusahaan berkewajiban untuk menyusun serta menerapkan struktur dan skala upah.
REKOMENDASI: Harga Emas Terbang Mendekati Natal dan Tahun Baru, Diprediksi Emas akan Menyentuh 2,6 Juta/Gram
Penyusunannya mempertimbangkan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi karyawan.
Struktur dan skala upah tersebut itu juga wajib diberitahukan kepada seluruh pegawai atau karyawan secara perorangan.
Sanksi Bagi Perusahaan Pelanggar Upah
Aturan PP nomor 36 tahun 2021 tersebut bertujuan agar sistem upah yang lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja.
REKOMENDASI: Ciri-ciri Anak Jenius Meraih Kesuksesan Masa Depan
Sedangkan jika melanggar, perusahaan akan dikenakan sanksi oleh pemerintah. Namun sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif, bukan denda.
“Akan dikenai sanksi administratif apabila melanggar yang nantinya dilakukan secara bertahap,” ucap Sunardi.
Ketentuan pemberian sanksi administratif tersebut termaktub dalam Pasal 79 PP nomor 36 tahun 2021.
Pengenaan Sanksi Administratif
Menurut Pasal 80 PP nomor 36 tahun 2021, pengenaan sanksi administrasitf diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.
REKOMENDASI: Kekakayaan CEO Tesla Elon Musk Mencapai 12.000 Triliun Rupiah
Sementara ketentuan struktur dan skala upah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 1 tahun 2017.
Berdasarkan peraturan tersebut, struktur dan skala upah disusun mulai dari jabatan terendah hingga tertinggi atau sebaliknya.
Struktur dan skala upah itu juga memuat kisaran nilai nominal upah dari terkecil sampai dengan terbesar untuk setiap golongan jabatan.
“Upah yang tercantum dalam struktur dan skala upah merupakan upah pokok,” bunyi Pasal 3 ayat (1) Permenaker nomor 1 tahun 2017. ***
[pas/OB3]





















