Isi Konten
- Pungutan Bea Keluar Ekspor Emas Diberlakukan Pungutan Bea Keluar Ekspor Emas Diberlakukan
- Tarif Bea Keluar Ekspor Emas Diatur PMK 80/2025
- Detail Tarif Bea Keluar per Komoditas Emas

Pungutan Bea Keluar Ekspor Emas Diberlakukan Pungutan Bea Keluar Ekspor Emas Diberlakukan
OBROLANBISNIS.com — Pemerintah memberlakukan kebijakan pengenaan bea keluar ekspor emas di akhir tahun 2025. Pungutan tersebut berlaku mulai 23 Desember 2025 atau 14 hari pasca Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 80 tahun 2025 diundangkan yakni sejak 9 Desember 2025.
Sejatinya beleid anyar tersebut diteken oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada 17 November 2025. Aturan bea keluar ekspor emas ini diterbitkan untuk mendukung program hilirisasi produk mineral, berupa emas di dalam negeri dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha sektor emas.
REKOMENDASI: Catatan Penyebab Ambruknya Rupiah di Tengah Kemelut Ekonomi Dunia
Tarif Bea Keluar Ekspor Emas Diatur PMK 80/2025
Dalam Pasal 3 PMK 80/2025, Purbaya menetapkan bahwa tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa emas tergantung Harga Referensi dan jenis emas yang akan diekspor.
Bila harga referensi emas yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan di kisaran US$ 2,800.00 per troy ounce sampai dengan kurang dari US$ 3,200.00 per troy ounce, tarif Bea Keluar akan berada pada rentang tarif 7,5%-12,5%.
REKOMENDASI: Nilai Tukar 1 Dolar AS Sentuh Diatas 17 Ribu Rupiah
Sementara itu, bila Harga Referensi mulai dari US$ 3,200.00 per troy ounce, tarif Bea Keluar akan berada pada rentang 10% sampai dengan 15%, tergantung dari jenis emas yang diekspor para eksportir.
Dalam pasal 5 PMK 80/2025 disebutkan pula bahwa perhitungan Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorem) yang dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
“Harga Ekspor ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai HPE (Harga Patokan Ekspor),” sebagaimana tertulis dalam PMK terbaru itu.
REKOMENDASI: Wacana HET Beras Satu Harga
Detail Tarif Bea Keluar per Komoditas Emas
1. Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya dengan tarif 12,5% dan 15% tergantung rentang harga referensi yang telah ditetapkan menteri perdagangan.
2. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore tarifnya 10% dan 12,5%.
3. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore tarifnya 7,5% dan 10%.
4. Minted bars tarifnya 7,5% dan 10%. ***
[cnbc/OB3]





















