Isi Konten
- Pinjaman Online Wajib Lapor SLIK
- Cek SLIK Dapat Dilakukan Secara Mandiri
- Daftar Skor SLIK OJK
- Bersihkan Catatan Kredit : Lunasi Kewajiban yang Belum Terselesaikan

Pinjaman Online Wajib Lapor SLIK
OBROLANBISNIS.com — Skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau sebelumnya disebut BI Checking sangat menentukan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan akses terhadap layanan finansial, khususnya pembiayaan.
Semakin buruk nilai skor, semakin sulit bagi nasabah mendapatkan kredit dari lembaga keuangan seperti bank hingga multifinance, atau bahkan tidak bisa sama sekali memperoleh akses pembiayaan itu.
REKOMENDASI: Kata Bobby Nasution: Iklim Investasi Sumatera Utara Kondusif
Apalagi, kini OJK telah mengatur pinjaman online alias pinjol P2P Lending menjadi pihak yang wajib lapor SLIK. Dengan demikian, historis pinjaman di dalam P2P Lending juga akan memengaruhi skor kredit seseorang.
Sebelum ketentuan terbaru itu dirilis, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) sudah menyebut 40% pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak karena skor kredit buruk, disebabkan oleh tunggakan cicilan di pinjol.
Selain itu, OJK juga sempat menyoroti kasus para pencari kerja yang gagal mendapatkan pekerjaan karena terganjal oleh skor kredit di SLIK OJK.
REKOMENDASI: Jumlah PHK di Indonesia Sepanjang Tahun 2025 Mencapai 89 Ribu Orang
Cek SLIK Dapat Dilakukan Secara Mandiri
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebenarnya saat ini pengecekan SLIK dapat dilakukan secara mandiri. Karena itu, seseorang sebaiknya seseorang perlu mengecek skor kredit sebelum mengajukan pinjaman.
Daftar Skor SLIK OJK
Mengutip laman pegadaian.co.id, skor SLIK OJK dibagi menjadi lima. Nasabah dengan skor 1 berarti memiliki riwayat kredit paling baik sedangkan yang memiliki skor 5 bermasalah dengan kredit macet.
REKOMENDASI: Aplikasi Tring! Mendorong Transaksi Digital Pegadaian Tumbuh Empat Kali Lipat Sepanjang 2025
Perlu diketahui bahwa hanya debitur dengan skor 1 dan 2 dapat mengajukan kredit kepada bank tanpa menemui masalah. Nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 perlu melakukan pembersihan skor terlebih dahulu.
Adapun cara mengetahui skor kredit, bisa dilakukan melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Lantas, bagaimana caranya apabila sudah memiliki catatan kredit buruk?
Bersihkan Catatan Kredit : Lunasi Kewajiban yang Belum Terselesaikan
Jika masih ada tunggakan kredit yang belum terselesaikan, satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang jelek adalah dengan melunasi kewajiban yang belum terselesaikan.
REKOMENDASI: Kantor Unit Pegadaian Saribu Dolok Diresmikan
Namun, ada kemungkinan tunggakan kredit muncul karena suatu kesalahan. Bila menduga hal tersebut terjadi, maka yang perlu dilakukan adalah menghubungi atau melaporkan masalah tersebut ke pihak terkait.
Lazimnya, pembaruan data SLIK OJK akan dilakukan maksimal 30 hari sejak pelunasan. Anda juga bisa meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru. ***
[cnbc/OB3]





















