Isi Konten:
- Kerusakan Infrastruktur yang Parah
- Isu Revitalisasi dan Keberatan Pedagang
- Konflik Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL)
- Penurunan Daya Beli Masyarakat
- Masalah Manajerial dan Pengelolaan
PB-AMCI Menyoroti Carut Marut Permasalahan Pasar Kota Medan
OBROLANBISNIS.com – Pengurus Besar Aliansi Media Cyber Indonesia (PB-AMCI) menyoroti permasalahan pasar yang menjadi pekerjaan panjang para direksi PUD Pasar kota Medan.
Penasehat PB AMCI Fakhrudin Pohan (Kocu) mengatakan sepanjang tahun 2025 lalu permasalahan didominasi oleh isu kerusakan infrastruktur yang masif, konflik tata ruang dengan pedagang kaki lima (PKL), dan tantangan ekonomi lokal.
“Ini adalah sejumlah permasalahan yang terjadi di setiap pasar di kota Medan, dan menjadi pekerjaan panjang para direksi PUD Pasar kota Medan yang baru saja dilantik pada 5 Januari 2026 yang lalu, dan pekerjaan ini menjadi fokus PB-AMCI dalam mengawal dan melihat kinerja pada direksi”, tegas Kocu, Sabtu (24/1/2026)
Kocu mengungkapkan, dari hasil analisis data dan investigasi dilapangan, PB-AMCI erinci sejumlah permasalahan utama pasar di Medan pada tahun 2025 lalu yang belum terlesaikan, yakni:
Kerusakan Infrastruktur Yang Parah
Laporan dari awal tahun 2026 menunjukkan bahwa sekitar 50% hingga 70% infrastruktur pasar di bawah naungan PUD Pasar Medan dalam kondisi rusak sepanjang tahun 2025.
Kerusakan ini mencakup bangunan fisik yang menua dan kurang layak huni bagi pedagang maupun pembeli.
Isu Revitalisasi dan Keberatan Pedagang
Rencana revitalisasi Pusat Pasar Medan menjadi salah satu isu paling krusial. Meskipun beberapa kesepakatan sempat tercapai, terdapat kekhawatiran dari sisi pedagang mengenai:
- Biaya Sewa: Kekhawatiran akan lonjakan harga sewa atau biaya tempat setelah renovasi.
- Pemindahan Tempat: Penolakan terhadap penggusuran atau pemindahan lokasi berjualan selama proses konstruksi berlangsung.
Konflik Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL)
Terjadi ketegangan antara pemerintah kota dan pedagang terkait zonasi berjualan:
Ketidakadilan Penertiban: Pedagang di pasar resmi (seperti Pasar Sukaramai) merasa didiskriminasi karena mereka dilarang berjualan di pinggir jalan, sementara pedagang di area lain (seperti Pasar Akik) masih diizinkan, yang menyebabkan penurunan omzet bagi mereka yang berada di dalam pasar.
Menjamurnya PK-5: Kurangnya keseriusan pemerintah dalam menegakkan Perda/Perwal terkait penataan pedagang kaki lima di kawasan Medan Utara dan sekitarnya.
Penurunan Daya Beli Masyarakat
Beberapa sektor perdagangan mengalami penurunan signifikan. Sebagai contoh, penjualan kue di Pasar Ramai dilaporkan anjlok hingga 50% pada akhir tahun 2025 akibat melemahnya daya beli masyarakat.
Masalah Manajerial dan Pengelolaan
Eksistensi dan profesionalisme PUD Pasar Medan menjadi sorotan DPRD Kota Medan. Muncul desakan untuk mengevaluasi kinerja perusahaan daerah tersebut dalam draf RPJMD 2025-2029 guna memastikan kemandirian dan efektivitas pengelolaan pasar di masa depan.
(KDA)

















