Kemenkeu Beberkan Strategi Pembiayaan Bunga Super Rendah Bagi Usaha Ultra Mikro

Isi Konten:

 

  • Syarat Bunga Super Rendah
  • Identifikasi Calon Debitur Potensial Yang Tepat Sasaran

 

Bacaan Lainnya

Kemenkeu Beberkan Strategi Pembiayaan Bunga Super Rendah Bagi Usaha Ultra Mikro

 

OBROLANBISNIS.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) membeberkan strategi agar pelaku usaha mikro dapat menikmati fasilitas pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dengan bunga super rendah di level 2% flat per tahun.

Syarat Bunga Super Rendah

Direktur Utama PIP Ismed Saputra menjelaskan bahwa selama ini bunga pembiayaan UMi yang diterima debitur dari lembaga penyalur bervariasi di kisaran 6% hingga 10%, meskipun bunga dari PIP ke penyalur hanya dipatok 2%—4%.

Dilansir dalam laman Bisnis.com, alasannya sambung Ismed, ada biaya operasional dan margin yang diambil oleh koperasi atau Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Kendati demikian, Ismed menegaskan bunga di tingkat debitur bisa ditekan hingga sama rata dengan bunga dari PIP, yakni 2%, asalkan penyalurnya merupakan Badan Usaha yang memiliki ekosistem bisnis tertutup.

“Kalau mau lebih rendah lagi apa? Ada Badan Usaha. Badan Usaha yang sudah punya ekosistem, dari PIP 2%, [Badan Usaha] bisa 2% ke anggotanya, karena lembaganya tadi tidak mencari uang dari bunga uang, tetapi dari produk yang dihasilkan,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Ismed memaparkan bahwa dalam skema tersebut, badan usaha tersebut bertindak sebagai agregator atau off-taker hasil produksi usaha mikro. Keuntungan badan usaha didapat dari margin penjualan produk, bukan dari selisih bunga pinjaman.

“Harapan kita nanti kalau di Pemkot ini ada Badan Usaha yang sebagai agregator atau off-taker yang sudah punya ekosistem, bisa lebih bagus lagi, rate-nya bisa lebih rendah ke end user-nya [debitur],” tambahnya.

Identifikasi Calon Debitur Potensial Yang Tepat Sasaran

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyoroti realisasi penyaluran UMi di Surakarta. Dia mencatat terdapat 25.000 debitur UMi di kota tersebut, namun angka itu dinilai masih terlalu kecil untuk ukuran ekonomi Kota Solo.

Suahasil menekankan bahwa PIP sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Keuangan memang tidak menyalurkan dana secara langsung ke debitur, melainkan melalui lembaga penyalur.

Oleh karena itu, dia mendorong Pemerintah Kota Surakarta melalui untuk lebih aktif mengidentifikasi calon debitur potensial yang tepat sasaran. Suahasil pun memaklumi apabila lembaga penyalur non-agregator mengenakan margin bunga tambahan untuk biaya pendampingan dan pemberdayaan.

Hanya saja, dia mengingatkan agar bunga akhir tidak menyamai bunga komersial perbankan. “Bunga dari PIP itu bisa 2%, bisa 3%, maksimum 4%. Jadi bunganya murah.

Kalau ditambah [oleh penyalur] boleh-boleh saja, tapi kita berharap jangan sampai setinggi bunga bank, karena kalau enggak ya minjem ke bank saja kan,” tegasnya.

 

(BC/KDA)

 

Pos terkait