Isi Konten
- Mau Angpao Imlek? Buruan Deposit dan Transaksi Beli Kripto di INDODAX
- Angpao Spesial Dalam Bentuk BTC
- Syarat Promo Angpao Imlek

Mau Angpao Imlek? Buruan Deposit dan Transaksi Beli Kripto di INDODAX
OBROLANBISNIS.com — Merayakan momen Imlek tahun 2026, INDODAX mengadakan Promo Angpao berupa cashback senilai 888 ribu rupiah.
Promo Angpao Indodax berlangsung pada 16–18 Februari 2026, bagi member tercepat yang melakukan deposit minimal Rp10.000.000 dan membeli aset kripto pairing IDR (selain stable coin) dengan nilai minimal Rp10.000.000 berkesempatan mendapatkan cashback BTC atau Bitcoin senilai Rp888.000.
REKOMENDASI: Film Thriller yang Bikin Deg-degan dari Awal hingga Akhir
Angpao Spesial Dalam Bentuk BTC
Dikutip melalui akun resmi INDODAX, promo Angpao cashback berlaku dengan sistem siapa cepat dia dapat. Jadi, pastikan kamu bergerak cepat dan memenuhi seluruh syarat selama periode berlangsung.
Jangan sampai ketinggalan kesempatan membawa pulang angpao spesial dalam bentuk BTC!
Syarat Promo Angpao Imlek
Untuk memperoleh promo Angpao Imlek dari Indodax ini, bagi member harus memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan promo di bawah ini:
REKOMENDASI: Pinjaman Paylater Warga RI Melonjak Bukti ekonomi Masyarakat Makin Sulit
- Periode pembelian: 16-18 Februari 2026
- Cashback BTC senilai Rp880.000 diberikan kepada all Member yang melakukan deposit minimum Rp10.000.000 dan melakukan pembelian aset apa pun dalam pairing IDR (selain stablecoin), senilai minimum Rp10.000.000 dalam 1 (satu) kali transaksi
Promo hanya berlaku untuk individual member - Cashback BTC akan secara otomatis didistribusikan melalui aplikasi INDODAX
- Kuota Promo terbatas
- Hadiah akan didistribusikan maksimal 30 hari setelah promo berakhir
- 1 pengguna = 1 email = 1 nomor handphone = 1 kartu identitas untuk KYC (KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA) hanya dapat mengikuti promo ini 1 (satu) kali
- Pastikan akun yang digunakan telah terdaftar dan terverifikasi melalui proses KYC di INDODAX
- Keputusan pemenang oleh INDODAX tidak dapat diganggu gugat ***
[ind/OB3]


















