Isi Konten
- Setelah China dan Indonesia, Kini Korea Selatan Ikut Membuat Undang-undang Dasar AI
- Pelanggaran Penggunaan AI Berisiko Tinggi
- Aturan AI di China dan Indonesia
- Indonesia Tengah Menyusun Peta Jalan AI dan Etika AI

Setelah China dan Indonesia, Kini Korea Selatan Ikut Membuat Undang-undang Dasar AI
OBROLANBISNIS.com — Beberapa negara di dunia, salah satunya Korea Selatan (Korsel) ikut turut membuat aturan soal kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Hal itu menyusul Indonesia dan China yang telah merumuskan hal serupa.
Undang-undang dasar AI milik Korea Selatan ini akan memperkuat kepercayaan dan keamanan di sektor AI.
REKOMENDASI: Tesla Milik Elon Musk Ganti Baju Menjadi Perusahaan AI dan Robotaxi
Aturan tersebut memuat beberapa hal yang perlu dilakukan untuk pengembangan AI dalam negeri.
“Selain itu perusahaan harus memberitahu pengguna soal produk atau layanan berbasis AI berdampak tinggi atau generatif. Begitu juga harus memberikan label jelas saat hasil dari AI dibedakan dari kenyataan,” dikutip dari Reuters, beberapa saat lalu.
Pelanggaran Penggunaan AI Berisiko Tinggi
Korea Selatan memberikan berbagai hukuman jika ada yang melanggar. Misalnya denda 30 juta won bagi perusahaan yang tidak memberikan label untuk AI generatif.
REKOMENDASI: Sambut Ramadan, Telkomsel Bersih-bersih Puluhan Masjid di Medan dan Sekitarnya
Denda 1% dari omset global untuk pelanggaran kecil hingga 7% pada pelanggaran penggunaan AI berisiko tinggi didapatkan bagi pihak yang tidak patuh akan aturan tersebut.
Namun banyak pihak yang mengkritik kebijakan tersebut. Salah satu kepala Aliansi Startup Korea Selatan, Lim Jung-wook mengatakan banyak pendiri startup frustasi karena masih ada detail yang belum jelas.
Mereka menilai bahasa aturan tidak jelas. Perusahaan juga diperkirakan menggunakan pendekatan yang aman namun kurang inovatif sebagai cara menghindari risiko regulasi.
REKOMENDASI: Program Magang ke Jepang Bagi Putra-putri Sumatera Utara
Aturan AI di China dan Indonesia
China juga dikabarkan tengah mencanangkan aturan soal perlindungan masyarakat saat menggunakan AI. Aturan berlaku untuk produk dan layanan yang berorientasi pada konsumen, yang memiliki sifat kepribadian seperti manusia dan melibatkan interaksi emosional penggunanya.
China mewajibkan penyedia layanan AI memberikan peringatan pada masyarakat saat menggunakan secara berlebihan. Perusahaan wajib membangun sistem terkait, dari tinjauan algoritma, keamanan data, dan perlindungan informasi pribadi.
Aturan itu mewajibkan penyedia dapat mengidentifikasi kondisi dan menilai emosi serta tingkat ketergantungan pengguna pada layanan. Termasuk dapat melakukan intervensi jika pengguna memperlihatkan tanda-tanda kecanduan pada layanan.
REKOMENDASI: Mau Angpao Imlek? Buruan Deposit dan Transaksi Beli Kripto di INDODAX
Indonesia Tengah Menyusun Peta Jalan AI dan Etika AI
Sementara Indonesia juga tengah menyusun Peta Jalan AI dan Etika AI. Diharapkan aturan bisa ditandatangani presiden Prabowo Subianto di awal tahun ini.
“Kami mungkin sampaikan disini Karena ini yang ditunggu-tunggu juga oleh para pelaku industri Bahwa pemerintah sudah selesai, sudah 90% selesai Untuk peta jalan AI dan juga AI ethics,” jelas Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, dalam acara Deklarasi Arah Indonesia Digital: Terhubung, Tumbuh, Terjaga, di Jakarta, beberapa saat lalu.
Menurut Meutya, pihaknya membuat payung besarnya agar kementerian dan lembaga bisa membuat aturan AI sendiri setelah Perpres diluncurkan.
REKOMENDASI: 5 Film Indie yang Tayang di Festival Film Lokal
“Jadi kami hanya membuat payung besarnya dan selebihnya termasuk di perdagangan di dalam negeri. Silahkan untuk membuat pegangan atau aturan mengenai AI Masing-masing. Dengan pemahaman kami bahwa tentu yang paling tahu kebutuhan aturan terkait Artificial Intelligence, di sektor masing-masing adalah para pemimpin lembaga sektor terkait,” kata Meutya. ***
[cnbc/OB3]





















