Isi Konten:
- Keputusan Agincourt Resources Minggu Depan
- Menunggu Hasil Evaluasi Kementerian
KLH Pastikan Gugatan Terhadap Perusahaan di Sumatera Utara Tetap Berlanjut
OBROLANBISNIS.com — Kementerian Lingkungan Hidup memastikan gugatan perdata yang diajukan terhadap enam perusahaan di Sumatra Utara (Sumut) tetap berjalan, meski terdapat peninjauan ulang pencabutan izin atas salah satu perusahaan.
Keputusan Agincourt Resources Minggu Depan
“Jalan, ini sudah mau dibayar kok. Sidangnya sedang berlangsung di pengadilan,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam laman Bisnis.com
KLH telah menggugat perdata PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS, yang melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.
Total gugatan terhadap enam perusahaan tersebut adalah Rp4,84 triliun. Dari jumlah tersebut, gugatan atas kerugian lingkungan hidup mencapai Rp4,65 triliun dan pemulihan lingkungan hidup Rp178,48 miliar.
Sejalan dengan gugatan yang diajukan KLH, pemerintah hingga kini masih meninjau kembali pencabutan izin tambang PT Agincourt Resources. Nasib tambang emas Martabe yang dikelola anak usaha PT United Tractors Tbk.
Agincourt adalah salah satu dari 28 perusahaan di Sumatra yang dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto lantaran diduga melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan sehingga berdampak pada bencana hidrometeorologi di Sumatra pada November 2025.
Sejak diumumkan pada 20 Januari 2026, izin tambang Agincourt Resources secara administratif belum dicabut. Administrasi pencabutan izin tambang Agincourt masih dievaluasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Meski demikian, melalui keterbukaan informasi pada 6 Februari 2026, UNTR menyampaikan bahwa Agincourt telah menghentikan sementara kegiatan operasionalnya sebagai bagian dari komitmen dan upaya dalam pemulihan dampak bencana alam di Provinsi Sumatra Utara sejak 6 Desember 2025.
Dalam perkembangan terbaru, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian untuk memastikan operasional tambang Agincourt sesuai atau tidak dengan peraturan yang berlaku.
“Kasih kami waktu 1-2 hari ini, kalau sudah clear, kami akan umumkan. Kalau memang ada masalah, harus ada sanksi. Minggu depan, insyaallah minggu depan,” kata Bahlil kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Menunggu Hasil Evaluasi Kementerian
Bahlil menegaskan jika memang tidak ada pelanggaran yang ditemukan dari hasil kajian tersebut, pemerintah tidak akan menjatuhkan sanksi kepada Agincourt dan mengembalikan pengelolaan tambang emas Martabe kepada pemilik Agincourt.
Namun, hingga saat ini belum ada kepastian dari proses administrasi dan tindak lanjut pengumuman karena masih dalam tahap pendalaman. “Karena ada dua izin itu.
Izin IUP-nya atau perjanjian kontrak karya pertambangannya, dengan izin lingkungan amdalnya dan IPPKH [izin pinjam pakai kawasan hutan],” tutur Bahlil.
Terkait hal itu, dia menyebut, pihaknya melakukan koordinasi teknis dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol. Dia menegaskan jika terdapat bukti pelanggaran, maka akan ada sanksi yang diberikan pemerintah.
“Tapi kalau tidak ada masalah, jangan juga kita memberikan sanksi kepada yang tidak berhak mendapat sanksi,” katanya.
(Bc/Kda)




















