Isi Konten
- Status Izin Tambang Emas Martabe Milik Agincourt Ditentukan Pekan Ini
- Butuh Waktu Membahas Status Tambang Emas Martabe
- Pencabutan Izin 28 Perusahaan Terindikasi Melakukan Kerusakan Lingkungan

Status Izin Tambang Emas Martabe Milik Agincourt Ditentukan Pekan Ini
OBROLANBISNIS.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyampaikan, keputusan terkait status izin tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PTAR) akan diumumkan pada pekan ini.
Menurut Bahlil, saat ini pemerintah tengah meneliti ada tidaknya pelanggaran dalam operasional tambang tersebut. Apabila terbukti tidak melakukan pelanggaran, pihaknya akan memulihkan kembali izin tambang emas Martabe.
REKOMENDASI: Danantara Indonesia Dorong Investasi Strategis Demi Mengejar Target 8 Persen Pertumbuhan Ekonomi
“Ya saya kan katakan kemarin bahwa lagi dalam penelitian, kalau memang dalam penelitiannya itu tidak menemukan sebuah pelanggaran yang berarti, maka pasti akan dikembalikan kepada pemiliknya,” kata Bahlil usai acara Indonesia Economic Outlook di Gedung Danantara, Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.
Bahlil menjelaskan, terdapat proses administrasi lanjutan terkait pencabutan izin. Misalnya, evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Kontrak Karya (KK), kemudian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Butuh Waktu Membahas Status Tambang Emas Martabe
Bahlil mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Setidaknya, ia membutuhkan waktu 1-2 hari untuk membahas status tambang emas Martabe.
REKOMENDASI: Mau Kaya dari Utang Ini Tipsnya Robert Kiyosaki
“Kalau sudah clear, kami akan umumkan. Kalau memang ada masalah, harus ada sanksi. Tapi kalau tidak ada masalah, jangan juga kita memberikan sanksi kepada yang tidak berhak mendapat sanksi. Minggu depan, insya Allah (keputusannya),” ujarnya.
Pencabutan Izin 28 Perusahaan Terindikasi Melakukan Kerusakan Lingkungan
Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan pencabutan Izin 28 perusahaan yang terindikasi melakukan kerusakan lingkungan di wilayah Sumatra, 20 Januari 2026, di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta.
28 perusahaan itu terdiri dari 22 perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare. Selain itu juga 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK). ***
[cnbc/OB3]


















