Isi Konten
- Aturan Pembatasan Akses Media Sosial Bagi Anak Dibawah Umur Buatan Indonesia Diikuti Banyak Negara
- Pelarangan Akses ke Platform Tiktok dan Instagram Bagi Anak Dibawah 16 Tahun
- Aturan Pelarangan Akses Medsos Lagi Trending

Aturan Pembatasan Akses Media Sosial Bagi Anak Dibawah Umur Buatan Indonesia Diikuti Banyak Negara
OBROLANBISNIS.com — Makin banyak daftar negara yang mengikuti aturan Indonesia untuk membatasi akses media sosial bagi anak di bawah umur. Terbaru, Jerman juga berencana untuk menerapkan aturan serupa.
Kanselir Friedrich Merz mengaku dirinya makin yakin dengan kebutuhan untuk membatasi akses medsos, terutama setelah banyak bukti yang menunjukkan bahayanya bagi anak. Antara lain terkait penyebaran berita palsu, serta beragam bentuk manipulasi online.
REKOMENDASI: Ini Kondisi Dompet Warga RI Jelang Bulan Ramadhan
“Apakah kita mau peredaran berita palsu, berita bohong, dan film-film buatan AI yang tidak mencerminkan realita tersebar melalui media sosial?” kata dia dalam pidato menjelang konferensi tahunan partai konservatif Christian Union (CDU) yang dipimpinnya.
“Apakah kita mau masyarakat kita dirusak dengan cara ini, baik dari pihak internal maupun eksternal? Lalu anak-anak kita berada dalam bahaya gara-gara ini?” ia menambahkan.
Pelarangan Akses ke Platform Tiktok dan Instagram Bagi Anak Dibawah 16 Tahun
Merz mengklaim banyak anak-anak berusia 14 tahun yang menghabiskan rata-rata 5,5 jam setiap hari di ranah maya.
REKOMENDASI: Konsumen Indonesia Rebutan Pre Order Next Galaxy, Ini Alasannya…
Konferensi partai CDU yang dijadwalkan pada Jumat, 20 Februari 2026, waktu setempat, akan mendiskusikan terkait pelarangan akses ke platform seperti TikTok dan Instagram bagi anak di bawah 16 tahun.
Makin banyak negara-negara di Eropa yang berencana atau sudah mulai menerapkan aturan pembatasan medsos serupa. Misalnya Spanyol, Yunani, Prancis, dan Inggris.
Aturan Pelarangan Akses Medsos Lagi Trending
Aturan ini menjadi ‘tren’ di berbagai negara setelah Australia secara tegas menegakkan aturan pelarangan akses medsos untuk anak di bawah 16 tahun mulai Desember 2025.
REKOMENDASI: Pelayanan MBG Diperluas hingga Menyasar Balita dan Ibu Hamil
Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga sudah menetapkan aturan pembatasan akses media sosial yang dinamai PP Tunas sejak Maret 2025.
Namun, perlu digarisbawahi, aturan Indonesia berbeda dengan Australia. Indonesia melakukan pembatasan berdasarkan klasifikasi usia 13-18 tahun. Anak-anak juga masih diperbolehkan memiliki akun medsos atas izin orang tua.
Beberapa negara Asia lain yang juga merencanakan aturan pembatasan akses medsos, yang lebih berkiblat ke Australia, adalah Malaysia dan India. ***
[cnbc/OB3]




















