Pencairan Dana BOS Sumatera Utara, Sah!

Isi Konten
  • Pencairan Dana BOS Sumatera Utara, Sah!
  • 6 Tahapan Perencanaan dan Penganggaran Dana BOS
  • 96 Persen Rencana Anggaran Kas Disahkan

follow-on-google-news
Pencairan Dana BOS Sumatera Utara, Sah!

OBROLANBISNIS.com — Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), Terang Dewi Susantri Ujung, memastikan tidak ada permasalahan dalam pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hingga saat ini, sebanyak 96% Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) telah disahkan oleh Disdik Pemprov Sumut.

Dijelaskan, berdasarkan Permendikdasmen nomor 8 tahun 2026, terdapat enam tahapan perencanaan dan penganggaran dana BOS.

REKOMENDASI: Pembukaan Ramadan Bareng Tring Pegadaian Diwarnai Penyantunan Anak Yatim Piatu

Bacaan Lainnya


6 Tahapan Perencanaan dan Penganggaran Dana BOS


Pertama, perencanaan dan penganggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dilakukan sebelum satuan pendidikan menggunakan dana BOSP.

Kedua, perencanaan dan penganggaran dana BOSP disusun untuk satu tahun anggaran dalam bentuk dokumen RKAS.

Selanjutnya, ketiga, penyusunan dokumen RKAS dilakukan berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan dan hasil evaluasi diri pada profil satuan pendidikan.

REKOMENDASI: Pasca Pencabutan Izin PBPH, Kini Manajemen PT Toba Pulp Lestari (TPL) Disorot: Kebijakan Mutasi Grup Tanpa Kenaikan Gaji dan Rencana PHK Sepihak Tuai Protes Karyawan

Keempat, penyusunan dokumen RKAS dilakukan untuk menentukan komponen penggunaan dana BOSP yang terdiri atas rincian komponen pembiayaan yang dibutuhkan, rincian barang/jasa, serta satuan harga dan volume yang menjadi basis penganggaran.

Kelima, penyusunan dokumen RKAS dilakukan melalui rapat dengan melibatkan warga satuan pendidikan dan komite sekolah. Terakhir, keenam, hasil penyusunan dokumen RKAS diinput ke dalam aplikasi kegiatan dan anggaran satuan pendidikan yang disediakan oleh kementerian.


96 Persen Rencana Anggaran Kas Disahkan


“Sampai saat ini sudah lebih kurang 96% RKAS yang telah disahkan. Selanjutnya satuan pendidikan sudah dapat menggunakan dana BOS Tahap I sesuai dengan kebutuhan RAK (Rencana Anggaran Kas) yang tersedia/dianggarkan dalam RKAS,” kata Terang Dewi Susantri Ujung di kantornya, Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 1D, Senin, 2 Februari 2026.

REKOMENDASI: Penegakan Hukum Kehutanan Diperketat, Balai Gakkum Akan Dibentuk di 24 Wilayah

Dijelaskannya, kebutuhan anggaran yang harus diselesaikan saat ini meliputi kegiatan belanja jasa, belanja honor, serta belanja bahan kegiatan proses belajar mengajar. Selain itu, termasuk bahan untuk persiapan menghadapi Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada SMK.

Disampaikan juga, pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan Pemprov Sumut, di bawah kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Surya. ***

[rel/OB2]

follow-on-google-news

Pos terkait