Sumut Terancam Ledakan Pengangguran Akibat Pencabutan Izin Korporasi Pascabencana

Isi Konten

 

  • Krisis Operasional dan Desakan Disnaker
  • Kondisi Kritis di Sektor Tambang dan Manufaktur
  • Ironi di Tengah Perbaikan Data BPS

 

Bacaan Lainnya

 

 

Sumut Terancam Ledakan Pengangguran Akibat Pencabutan Izin Korporasi Pascabencana

 

 

OBROLANBSNIS.com – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kini dibayangi ancaman lonjakan pengangguran dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Hal ini merupakan dampak berantai dari keputusan pemerintah pusat mencabut izin operasional sejumlah korporasi besar yang dituduh memicu bencana banjir pada November 2025.

Krisis Operasional dan Desakan Disnaker

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut mengaku hanya mampu bertahan beberapa bulan lagi sebelum benar-benar melakukan PHK.

Terhentinya pendapatan selama lebih dari tiga bulan membuat pihak manajemen kewalahan menanggulangi gaji karyawan.

Guna memitigasi dampak sosial yang luas, Disnaker Sumut telah mengambil langkah tegas dengan menyetop pemberian izin bagi tenaga kerja dari luar Sumut agar peluang kerja lokal tetap terjaga.

Pemprov Sumut juga berharap Kementerian Tenaga Kerja dapat berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk meninjau ulang penghentian izin tersebut demi kepastian hukum dan nasib pekerja.

Kondisi Kritis di Sektor Tambang dan Manufaktur

Dampak nyata mulai terlihat di berbagai wilayah strategis:

Tapanuli Selatan: Berhentinya aktivitas Tambang Emas Martabe di Batang Toru tidak hanya menghentikan produksi, tetapi juga menyebabkan ratusan pekerja outsourcing dan pekerja lepas kehilangan penghasilan secara drastis.

Kabupaten Toba: Gejolak mulai muncul di PT Toba Pulp Lestari (TPL). Para karyawan yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja dan Buruh (SPB) meluncurkan protes terhadap kebijakan mutasi antar-grup perusahaan yang dinilai tidak transparan, tidak sesuai regulasi, dan tanpa kenaikan kesejahteraan.

Founder Solidaritas Pekerja dan Buruh Karyawan PT TPL, Dedy Armaya, di Toba Sumut, Sabtu, 28 Februari, menyebutkan, karyawan menilai manajemen perusahaan penghasil bubur kertas tersebut tidak transparan dan diduga melanggar regulasi ketenagakerjaan terkait kebijakan mutasi karyawan ke perusahaan grup.

Bahkan menurut para karyawan yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja dan Buruh (SPB) dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah karyawan menyatakan keresahannya terhadap kebijakan HRD PT TPL yang  melakukan pemindahan tugas (mutasi) antar perusahaan dalam grup tanpa penyesuaian kesejahteraan mau pun kenaikan gaji.

Kebijakan itu dianggap merugikan karyawan, mengingat beban kerja dan risiko di tempat baru seringkali tidak sebanding dengan kompensasi yang diterima.

Bahkan rencana relokasi penempatan perpindahan karyawan memliki resiko tinggi, baik dari keselamatan kerja mau pun kondisi ekonomi wilayahnya.

Ironi di Tengah Perbaikan Data BPS

Ancaman ini muncul saat Sumut sebenarnya sedang berada dalam tren positif. Data BPS mencatat jumlah pengangguran pada Agustus 2025 berada di angka 448 ribu orang (5,32%), turun dari tahun sebelumnya yang mencapai 458 ribu orang (5,60%). Penutupan operasional korporasi besar ini dikhawatirkan akan membalikkan prestasi penurunan pengangguran yang telah dicapai pemerintah daerah.

(Kda)

 

Pos terkait