Isi Konten
- Kejati Kaltim Sita Uang Ratusan Miliar Atas Perkara Tambang Ilegal, Tas Mewah Ikut Juga Disita
- 6 Orang Tersangka Tambang Ilegal
- Barang Bukti yang Disita Kejaksaan

Kejati Kaltim Sita Uang Ratusan Miliar Atas Perkara Tambang Ilegal, Tas Mewah Ikut Juga Disita
OBROLANBISNIS.com — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, lewat penyidik Asisten Pidana Khusus melakukan penyitaan uang sebesar Rp.214.283.871.000 atas penanganan perkara dugaan tindak pidana pertambangan ilegal PT. JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menuturkan, kegiatan penyitaan terhadap uang senilai ratusan miliar ini dalam rangka pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi dan pertambangan ilegal oleh PT. JMB Group.
“Penanganan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tanggal 19 Januari 2026,” ujar Kasi Penkum Toni Yuswanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis 26 Maret 2026.
6 Orang Tersangka Tambang Ilegal
Dalam prosesnya, tim penyidik Pidsus Kejati Kaltim telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara. Seluruh tersangka telah dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan.
Disampaikan, selain melakukan penyitaan terhadap uang ratusan miliar, penyidik pada Aspidsus Kejati Kaltim juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti lainnya, berbagai aset mewah yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi tersebut.
“Penyitaan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 118 Undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, sebagai bagian dari upaya pembuktian serta untuk mengungkap secara terang tindak pidana yang terjadi,” katanya.
Barang Bukti yang Disita Kejaksaan
Barang bukti yang diamankan meliputi berbagai tas mewah dari merek internasional seperti Tory Burch, Chanel, Louis Vuitton, Salvatore Ferragamo, Gucci, Burberry, hingga Hermes. Selain itu, turut disita sejumlah perhiasan emas berupa kalung, bros, dan rantai.
Lebih lanjut, tim penyidik juga menyita empat unit kendaraan roda empat, yakni satu unit Hyundai Ioniq 6 EV tahun 2023, Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016, Lexus LX 570 tahun 2012, serta Hyundai Creta Prime.
“Langkah tegas Kejati Kaltim ini menjadi bukti nyata komitmen institusi Adhyaksa dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset negara di sektor strategis seperti pertambangan,” tegasnya.
Disampaikan, bahwa Kajati Kaltim Supardi menegaskan bahwa upaya penyelamatan keuangan negara akan terus menjadi prioritas utama, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. ***
[adh/OB2]




















