Pemerintah Imbau Perusahaan Terapkan WFH Satu Hari Bagi Pekerja

Pemerintah Terapkan Implementasi WFH Bagi ASN Mulai 1 April : Perjalanan Dinas Diefisiensikan
Isi Konten
  • Pemerintah Imbau Perusahaan Terapkan WFH Satu Hari Bagi Pekerja
  • Penerapan WFH
  • Tujuan WFH
  • Ketentuan Pelaksanaan WFH
  • Hak Pekerja Selama WFH
  • Tanggung Jawab Pekerja Selama WFH

follow-on-google-news
Pemerintah Imbau Perusahaan Terapkan WFH Satu Hari Bagi Pekerja

OBROLANBISNIS.com — Pemerintah mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu bagi pekerjanya.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi nasional di tengah gejolak ekonomi global, serta mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

REKOMENDASI: 3 Kebijakan Sektor Energi : Harga BBM Subsidi Tetap Sama

Pelaksanaan WFH harus sesuai dengan kondisi perusahaan dan jam kerja diatur oleh perusahaan, dengan ketentuan upah/gaji dan hak-hak lainnya tetap dibayarkan penuh, serta tidak mengurangi jatah cuti tahunan.

Pekerja yang WFH tetap harus menjalankan tugas dan kewajibannya, dengan kinerja, produktivitas, dan kualitas pelayanan tetap terjaga. Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor-sektor tertentu. 

Bacaan Lainnya


Penerapan WFH


Pemerintah mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan WFH satu hari dalam seminggu bagi pekerja atau buruh.


Tujuan WFH


Tujuan WFH adalah untuk memperkuat ketahanan energi nasional di tengah gejolak ekonomi global dan mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.


Ketentuan Pelaksanaan WFH


Pelaksanaan WFH harus sesuai dengan kondisi perusahaan. Jam kerja WFH diatur oleh perusahaan.


Hak Pekerja Selama WFH


Upah atau gaji dan hak-hak lainnya tetap dibayarkan sesuai aturan yang berlaku. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi jatah cuti tahunan.


Tanggung Jawab Pekerja Selama WFH


Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH masih menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya di perusahaan. Kinerja, produktivitas, serta kualitas pelayanan harus tetap terpelihara. ***aiOB3

follow-on-google-news

Pos terkait