Menaker: Pelaksanaan WFH Tetap Menjamin Hak Pekerja

Menaker: Pelaksaaan WFH Tetap Menjamin Hak Pekerja
Isi Konten
  • Menaker: Pelaksanaan WFH Tetap Menjamin Hak Pekerja
  • Upah/Gaja dan Hak Lainnya Tetap Dibayarkan Sesuai Ketentuan
  • Perusahaan Diimbau Hemat Energi di Tempat Kerja

follow-on-google-news
Menaker: Pelaksanaan WFH Tetap Menjamin Hak Pekerja

OBROLANBISNIS.com — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

REKOMENDASI: Bisnis Sepi Kompetitor : Jasa Perawatan AC

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker.

Bacaan Lainnya


Upah/Gaja dan Hak Lainnya Tetap Dibayarkan Sesuai Ketentuan


Melalui SE tersebut, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. Upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan.

Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

REKOMENDASI: 5 Wisdom Keuangan di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Dunia

Namun demikian, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.


Perusahaan Diimbau Hemat Energi di Tempat Kerja


Selain penerapan WFH, perusahaan juga diimbau melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi. ***relOB3

follow-on-google-news

Pos terkait