Isi Konten
- Aturan Pajak Baru di Indonesia: PT dan CV Kini Dikenakan Pajak 22% dari Laba Bersih
- Kembali ke Skema Pajak Normal
- Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan
- Fasilitas Pajak UMKM 0,5% Masih Tetap Ada
- Masa Transisi bagi PT dan CV Lama
- Dampak bagi Pelaku Usaha
- Strategi yang Perlu Dilakukan Pelaku Usaha

Aturan Pajak Baru di Indonesia: PT dan CV Kini Dikenakan Pajak 22% dari Laba Bersih
OBROLANBISNIS.com — Pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto melakukan penyesuaian kebijakan perpajakan bagi pelaku usaha melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 22 April 2026.
Aturan ini membawa perubahan penting bagi pelaku usaha yang berbadan hukum, khususnya Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV).
REKOMENDASI: Rahasia Mengubah Kebutuhan Pokok Menjadi Bisnis Jutaan Rupiah
Jika sebelumnya banyak pelaku UMKM menikmati kemudahan pembayaran pajak final sebesar 0,5% dari omzet, kini sebagian badan usaha harus kembali mengikuti skema perpajakan normal dengan tarif yang lebih tinggi dan mekanisme administrasi yang lebih lengkap.
Kembali ke Skema Pajak Normal
Salah satu perubahan utama dalam aturan baru ini adalah diberlakukannya kembali tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22% dari laba bersih bagi PT dan CV.
Artinya, dasar pengenaan pajak tidak lagi dihitung berdasarkan omzet atau total penjualan, melainkan berdasarkan keuntungan bersih yang diperoleh setelah dikurangi biaya operasional dan biaya usaha lainnya yang diakui secara fiskal.
Dengan sistem ini, pelaku usaha wajib memiliki laporan keuangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan karena perhitungan pajak akan didasarkan pada hasil pembukuan tersebut.
REKOMENDASI: Nonton Bareng Bola Gembira Bersama MAXStream TV
Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan
Seiring dengan penerapan tarif pajak berdasarkan laba bersih, pemerintah juga mewajibkan PT dan CV untuk menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
Pembukuan tersebut meliputi:
- Pencatatan seluruh transaksi usaha.
- Laporan laba rugi.
- Neraca keuangan.
- Catatan aset dan kewajiban perusahaan.
- Dokumen pendukung transaksi.
Kewajiban ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas usaha sekaligus mempermudah pengawasan perpajakan.
Bagi pelaku usaha yang selama ini hanya melakukan pencatatan sederhana, perubahan ini menjadi tantangan sekaligus dorongan untuk meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan bisnis.
REKOMENDASI: Menemukan Peluang Usaha di Tengah Persaingan: Masih Ada Peluang Bagi Pendatang Baru?
Fasilitas Pajak UMKM 0,5% Masih Tetap Ada
Meskipun demikian, pemerintah tetap memberikan fasilitas pajak ringan bagi kelompok usaha tertentu.
Tarif pajak final 0,5% dari omzet masih dapat dimanfaatkan oleh:
- Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Perseroan Perorangan.
- Koperasi.
Namun fasilitas tersebut hanya berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Dengan demikian, pelaku usaha yang memilih bentuk usaha perseorangan atau koperasi masih dapat menikmati kemudahan administrasi dan tarif pajak yang relatif rendah dibandingkan badan usaha berbentuk PT atau CV.
REKOMENDASI: Potensi Krisis Ekonomi 2027: Properti dan Emas Berpotensi Mengalami Penurunan Nilai?
Masa Transisi bagi PT dan CV Lama
Pemerintah juga memberikan masa penyesuaian bagi PT dan CV yang telah berdiri sebelum aturan ini berlaku.
PT dan CV yang terdaftar sebelum 22 April 2026 masih memperoleh masa transisi selama 3 hingga 4 tahun sebelum sepenuhnya mengikuti ketentuan tarif pajak normal sebesar 22%.
Kebijakan ini diberikan agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk:
- Menyiapkan sistem pembukuan yang lebih baik.
- Menyesuaikan struktur keuangan perusahaan.
- Meningkatkan kemampuan administrasi perpajakan.
- Memahami mekanisme pelaporan yang baru.
Sebaliknya, PT dan CV yang didirikan setelah 22 April 2026 tidak mendapatkan masa transisi. Sejak awal berdiri, mereka langsung mengikuti ketentuan pajak badan sebesar 22% dari laba bersih dan wajib menyelenggarakan pembukuan secara lengkap.
Dampak bagi Pelaku Usaha
Perubahan kebijakan ini diperkirakan akan membawa beberapa konsekuensi bagi dunia usaha.
Dampak Positif
- Mendorong tata kelola usaha yang lebih profesional.
- Membiasakan pelaku usaha membuat laporan keuangan yang rapi.
- Mempermudah akses pembiayaan dari perbankan karena memiliki pembukuan yang jelas.
- Meningkatkan transparansi dan kredibilitas perusahaan.
Tantangan yang Dihadapi
- Bertambahnya beban administrasi usaha.
- Kebutuhan akan tenaga akuntansi atau konsultan pajak.
- Biaya operasional yang lebih tinggi untuk pengelolaan pembukuan.
- Penyesuaian sistem keuangan bagi usaha yang sebelumnya menggunakan pencatatan sederhana.
Strategi yang Perlu Dilakukan Pelaku Usaha
Menghadapi perubahan ini, pelaku usaha sebaiknya mulai melakukan beberapa langkah persiapan, antara lain:
1. Menata administrasi dan pembukuan sejak dini.
2. Menggunakan aplikasi akuntansi untuk mempermudah pencatatan transaksi.
3. Memisahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha.
4. Menyimpan seluruh bukti transaksi secara teratur.
5. Berkonsultasi dengan konsultan pajak atau akuntan apabila diperlukan.
6. Melakukan evaluasi bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnis.
REKOMENDASI: Menembus Batas Digital: Pemerintah Luncurkan Internet Rakyat Rp100 Ribu untuk Pelosok Nusantara
Kesimpulan
PP Nomor 20 Tahun 2026 menandai perubahan penting dalam sistem perpajakan bagi badan usaha di Indonesia. PT dan CV secara bertahap akan kembali dikenakan tarif pajak normal sebesar 22% dari laba bersih dan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan yang lebih tertib.
Sementara itu, fasilitas pajak final 0,5% dari omzet masih tersedia bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Bagi pelaku usaha, perubahan ini bukan hanya soal pajak, tetapi juga momentum untuk meningkatkan profesionalisme, memperkuat tata kelola keuangan, dan membangun fondasi bisnis yang lebih sehat serta berkelanjutan di masa depan. ***tokOB3





















