Deal! DPD Syarikat Masyarakat Adat Melayu Langkat Dibentuk

Deal! DPD Syarikat Masyarakat Adat Melayu Langkat Dibentuk

Deal! DPD Syarikat Masyarakat Adat Melayu Langkat Dibentuk

 

OBROLANBISNIS.com — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Syarikat Masyarakat Adat Melayu (SMAM) Sumatera Timur sepakat membentuk Dewan Pengurus Daerah (DPD) Langkat.

Hal tersebut menjadi keputusan dan komitmen bersama dengan Masyarakat Adat Kuala Begumit di Balai Adat Kampung Kuala Begumit, Kabupaten Langkat.

follow-on-google-news

REKOMENDASI: Pasar Kerja yang Dicari : Keterampilan atau Skill

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan terdahulu, yang diinisiasi oleh tokoh masyarakat adat kwala begumit, HAMBE, BPRPI dan Syarikat Masyarakat Adat Melayu Sumatra Timur. Klimaksnya, terbentuklah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Syarikat Masyarakat Adat Melayu Langkat.

Ketua Umum Syarikat Masyarakat Adat Melayu (SMAM), Tengku Ariefadillah menyampaikan, alasan pertemuan ini dilaksanakan disini, karena masyarakat Adat Kuala Begumit secara historis merupakan bagian dari wilayah Kejuruan Bingai yang memiliki hubungan historic erat dengan Kesultanan Negeri Langkat.

Ikatan emosional sejarah tersebutlah yang mendasari pembentukan Pengurus Daerah di Langkat, selain itu juga atas dasar kesamaan visi misi menjaga marwah Melayu, melestarikan adat istiadat, budyas, serta hak-hak masyarakat adat sesuai dengan konstitusional di bawah pembinaan para Sultan Melayu.

“Alhamdulillah, antusiasme masyarakat Kuala Begumit dan sekitarnya sangat besar. Ini menunjukkan semangat masyarakat adat untuk bersatu dalam menjaga marwah Melayu. Melalui pembentukan DPD, perjuangan masyarakat adat akan semakin terorganisasi tersistematis dengan Kesultanan demi kemajuan masyarakat Melayu, setelah DPD Langkat, kita akan membentuk Pengurus Daerah di tempat lain seperti DPD Medsn, DPD Serdang dan Bedagai, termasuk membentuk Pengusaha Wilayah setingkat Provinsi se Sumatim dan Indonesia,” ujarnya.

REKOMENDASI: Strategi Investasi Pasar Saham Indonesia 2026: Berburu Harta Karun di Tengah Ketidakpastian

Ia menambahkan, saat ini Syarikat berada di bawah binaan/Pelindung Sultan Negeri Langkat, Tuanku Ariefanda Aziz Abduldjalil Rahmadsyah, dan Sultan Serdang, Tuanku Akhmad Thala’a Syariful Alamsyah. Ke depan para Sultan Melayu lainnya turut bergabung sehingga perjuangan masyarakat adat Melayu semakin kuat dan terkoordinasi.

Silaturahmi tersebut turut dihadiri Tengku Pangeran Kendy Hamzah (Dewan Pakar), Tengku Darfisyam selaku Raja Kejuruan Bingai, Tengku Zulkifli Hamzah (Pembina), Ariffani, SH, MH (Ketua DPP HAMBE sekaligus Wakil Ketua Bidang Hukum Syarikat), serta Syarifudin alias Arief Vueh selaku Panglima Laskar Setia Diraja Kesultanan Negeri Langkat. Bersama juga Ketua Masyarakat Adat Kwala Begumit, Datok Harun Nuh BPRPI /AMAN serta tokoh tokoh masyarakat Adat kwala Begumit lainnya.

Dalam kesempatan itu juga telah dideklarasikan pembentukan kepengurusan Laskar Setia Diraja sebagai bagian Garda terdepan mengawal program program yang akan dikerjakan oleh SMAM, Dimana Laskar Setia Diraja akan menjadi mitra strategis dalam menjaga marwah Melayu, mempererat persatuan, melestarikan adat istiadat, serta mendukung perjuangan masyarakat adat.

Mewakili Masyarakat Adat Kwala Begumit, Harun Nuh didampingi Ketua Masyarakat Adat kwala Begumit menyampaikan, pertemuan ini sudah ditunggu lama, dimana masyarakat Adat akan bertemu da menyatu dengan Sultan nya, makanya ini akan menjadi momentum kebangkitan bersama masyarakat Adat melayu bersama Sultan Kesultanan Langkat.

REKOMENDASI: Bisnis Bendera Musiman: Peluang Besar, Persaingan Ketat dan Strategi Meraih Keuntungan

“Bayangkan, selama puluhan tahun ini, kami berjuang bertumpus lumus sendiri, diancam, intimidasi, dll, sambil berdoa dan berharap saat hari ini tiba. Dengan terkoneksinya hubungan masyarakat Adat dengan Sultan Langkat, maka sempurnalah Hal Ulayat Masyarakat Adat ini secara konstitusional,” ujarnya.

Ariffani, SH, MH selalu Ketum HAMBE dan Bagian Hukum Kesultanan Langkat, menyampaikan hari ini masyarakat Adat kwala Begumit ini mempraktekkan dalam menjalankan amanat UUD 1945, UU No 5/2017, UU Pokok Agraria, dan RUU Masyarakat Adat, PERDA No 2/2019 tentang Masyarakat Adat.

Sehingga seluruh perbuatan hukum yang mereka lakukan adalah legal dan konstitusional. Artinya, apabila ada pihak pihak yang mencoba didiga melakukan intimidasi, pengancaman, bukan hanya menantang gak konstitusional Kesultanan Langkat, lebih jauh mecabik cabik PERDA dan UU yang ada.

Oleh karen itu, HAMBE mengingatkan pada pihak pihak untuk menghormati Hak Ulayat Masyarakat Adat kwala Begumit dibawah panji Kesultanan Langkat.

REKOMENDASI: Bisnis Bendera Musiman: Peluang Besar, Persaingan Ketat dan Strategi Meraih Keuntungan

HAMBA sudah menyusun program dan langkah advokasi hukum terukur kedepan, dan beberapa hal sudah kita lakukan, tapi tidak etis kita sampaikan disini, karena itu Confidential.

“Kami yakin, Kesultanan Langkat Tuanku Ariefanda Aziz Abdullah Djalil Rahma Shah Akan Hajj, akan sangat antusias dan aktif mengkomunikasikan dan melindungi hak ulayat masyarakat adat dibawah wilayahnya, apakah itu berlandaskan konsesi maupun tanah jaluran,” ucap Arif. ***relOB2

follow-on-google-news

Pos terkait