LAPK: Keluhan Pasien Viral Jadi Alarm Transparansi Layanan Rumah Sakit

Ketua LAPK, Padian Adi S Siregar

LAPK: Keluhan Pasien Viral Jadi Alarm Transparansi Layanan Rumah Sakit


OBROLANBISNIS.com — Viralnya pengakuan seorang pasien peserta BPJS Kesehatan yang mengeluhkan harus menunggu pelayanan selama berjam-jam hingga memicu polemik di ruang publik menjadi pengingat bahwa pelayanan kesehatan di Indonesia masih menghadapi persoalan serius, khususnya terkait kepastian pelayanan dan keterbukaan informasi kepada pasien.

Terlepas dari berbagai klarifikasi yang berkembang dan proses penelusuran fakta yang masih berlangsung, peristiwa ini menunjukkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan rumah sakit agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.

follow-on-google-news

Bacaan Lainnya

REKOMENDASI: Cara Tetap Konsisten Saat Trading Indeks Sintetis

Bagi pasien dan keluarganya, pelayanan kesehatan bukan hanya menyangkut tindakan medis, tetapi juga hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan mudah diakses mengenai proses pelayanan yang sedang dijalani.

“Ketika pasien harus menunggu tanpa kepastian, memperoleh informasi yang berbeda-beda dari petugas, atau tidak mengetahui kondisi ketersediaan layanan, maka potensi kesalahpahaman dan konflik akan semakin besar,” sebut Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi S. Siregar.

Salah satu akar persoalan yang perlu segera dibenahi dalam pelayanan rumah sakit adalah keterbukaan informasi mengenai antrean pelayanan dan ketersediaan tempat tidur (bed availability).

Selama ini, salah satu keluhan konsumen yang paling sering diterima adalah ketidakjelasan informasi mengenai antrean pelayanan serta ketersediaan kamar rawat inap, sehingga pasien dan keluarganya harus menunggu tanpa kepastian atau bahkan berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain karena memperoleh informasi yang berbeda-beda.

REKOMENDASI: Kemnaker Perkuat Ekosistem K3 untuk Tingkatkan Pelindungan Pekerja

Setiap rumah sakit seharusnya memiliki papan informasi atau sistem informasi publik mengenai antrean pelayanan dan ketersediaan tempat tidur yang diperbarui secara berkala dan dapat diakses secara langsung oleh pasien maupun keluarga pasien.

Keterbukaan informasi tersebut harus menjadi bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) di setiap fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bentuk akuntabilitas pelayanan publik sekaligus pemenuhan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, jujur, dan mudah dipahami.

Tentu patut diapresiasi upaya digitalisasi informasi layanan kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN. Namun, penyediaan informasi yang hanya mengandalkan aplikasi tersebut belum memadai.

Mayoritas pasien yang datang ke fasilitas kesehatan merupakan kelompok rentan, baik karena faktor usia lanjut, keterbatasan literasi digital, tingkat pendidikan, kondisi ekonomi, maupun kondisi kesehatan yang sedang dialami.

REKOMENDASI: Pasar Kerja yang Dicari : Keterampilan atau Skill

“Tidak semua masyarakat memiliki telepon pintar, akses internet yang memadai, atau kemampuan menggunakan aplikasi digital untuk memperoleh informasi pelayanan kesehatan,” bebernya.

Karena itu, informasi mengenai antrean pelayanan dan ketersediaan tempat tidur tidak boleh hanya tersedia melalui Mobile JKN. Rumah sakit wajib menyediakan media informasi alternatif, seperti papan informasi digital di area pelayanan, layar monitor yang menampilkan nomor antrean dan ketersediaan tempat tidur secara real time, papan informasi manual yang diperbarui secara berkala, serta petugas informasi yang mampu memberikan penjelasan secara cepat, akurat, dan konsisten kepada pasien maupun keluarga pasien.

Patut menjadi sorotan masih adanya disparitas informasi antara aplikasi, petugas pelayanan, dan kondisi nyata di lapangan. Perbedaan informasi tersebut menimbulkan kebingungan, ketidakpastian, serta berpotensi memicu konflik antara pasien dengan tenaga kesehatan.

“Padahal, transparansi informasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari mutu pelayanan kesehatan dan perlindungan konsumen,” tegas Padian.

REKOMENDASI: Strategi Investasi Pasar Saham Indonesia 2026: Berburu Harta Karun di Tengah Ketidakpastian

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan didorong menetapkan standar nasional yang mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan menyediakan sistem informasi pelayanan yang multikanal, yaitu informasi yang sama tersedia secara serentak melalui aplikasi digital, papan informasi di rumah sakit, media elektronik, dan petugas layanan.

Dengan demikian, setiap pasien, terutama kelompok rentan, tetap memperoleh akses informasi yang setara tanpa bergantung pada satu platform digital.

Transparansi informasi mengenai antrean pelayanan dan ketersediaan tempat tidur bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari pemenuhan hak pasien sebagai konsumen jasa kesehatan.

“Keterbukaan informasi yang akurat, mudah diakses, dan diperbarui secara berkala akan meningkatkan kepastian pelayanan, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit, serta mengurangi potensi sengketa yang timbul akibat informasi yang tidak jelas atau tidak konsisten,” ucap Ketua LAPK ini. ***relOB1

follow-on-google-news

Pos terkait