Kadisbudpar Hadiri Pembahasan Qanun Kesultanan Langkat, FORMASSU & LAPAN : ADA APA?

Kadisbudpar Hadiri Pembahasan Qanun Kesultanan Langkat, FORMASSU & LAPAN : ADA APA?

Kadisbudpar Hadiri Pembahasan Qanun Kesultanan Langkat, FORMASSU & LAPAN : ADA APA?

 

OBROLANBISNIS.com — Forum Masyarakat Sipil Sumatera Utara (FORMASSU) bersama Lembaga Advokasi Pengguna Anggaran Negara (LAPAN) menyoroti kehadiran Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Langkat, Hj. Nur Elly Heriani Rambe, MM, dalam sebuah forum yang membahas Qanun Adat Mendaulat Sultan Langkat.

Kehadiran pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan serius dan kejanggalan di tengah publik.

REKOMENDASI: Galaxy Z Fold8 Ultra Naik Kelas dengan Kamera 200MP dan Ultra Wide 50MP Baru

FORMASSU dan LAPAN menilai, kehadiran pejabat Pemkab Langkat itu perlu diklarifikasi secara terbuka, terutama jika yang bersangkutan hadir dalam kapasitas sebagai pejabat pemerintah daerah, pemberi kata sambutan, narasumber, atau mewakili Plt. Bupati Langkat.

Hal ini menjadi penting karena Plt. Bupati Langkat, Tiorita br Surbakti, telah menyatakan sikap tegas bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat tidak akan mencampuri persoalan yang merupakan konflik internal keluarga Kesultanan Langkat.

“Jika benar Kadisbudpar hadir mewakili Pemkab Langkat, muncul pertanyaan mendasar: atas dasar penugasan siapa?” sebut Ketua FORMASSU, Arif dan Sekjen LAPAN, Harapan Harahap dalam siaran pers yang diterima, Rabu, 12 Agustus 2026.

Kedua organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut menegaskan, jangan sampai kebijakan pimpinan berbeda dengan tindakan pejabat di lapangan. Jika Pemkab Langkat menyatakan tidak ingin mencampuri urusan internal Kesultanan, maka seluruh jajaran harus menjaga konsistensi sikap tersebut, sepanjang tidak ada kepentingan atau kewenangan pemerintahan yang mengharuskan keterlibatan.

REKOMENDASI: 46.160 Peserta Mulai Ikuti MagangHub Angkatan II Batch 1

Menurut FORMASSU dan LAPAN, persoalan ini bukan mengenai boleh atau tidaknya seorang pejabat menghadiri suatu kegiatan, melainkan dalam kapasitas apa, atas dasar kewenangan apa, dan berdasarkan penugasan siapa.

“Jika hadir sebagai pribadi, harus dijelaskan. Jika hadir sebagai Kepala Dinas, harus jelas dasar kewenangan dan kepentingan kedinasannya. Jika mewakili Plt. Bupati, harus ada dasar penugasan atau mandat yang jelas. Klarifikasi dari Kadisbudpar dan Plt Bupati Langkat menjadi penting untuk mencegah munculnya persepsi publik bahwa Pemkab Langkat memiliki keberpihakan atau ikut campur dalam persoalan internal Kesultanan,” beber keduanya.

Kadisbudpar Hadiri Pembahasan Qanun Kesultanan Langkat, FORMASSU & LAPAN : ADA APA?

FORMASSU dan LAPAN menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menghakimi atau menyatakan Kadisbudpar telah melanggar kode etik maupun disiplin ASN. Namun, fakta kehadiran dan keterlibatan dalam forum tersebut layak diperiksa oleh lembaga yang berwenang, terlebih jika terbukti sebelumnya telah ada arahan dari Plt. Bupati Langkat agar jajarannya tidak ikut campur.

“Prinsipnya sederhana. Kalau tidak ada pelanggaran, tentu pemeriksaan akan membersihkan nama yang bersangkutan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” tegas perwakilan FORMASSU dan LAPAN.

REKOMENDASI: Daya Beli Masyarakat Sedang Tertekan: 7 Tanda yang Tidak Bisa Diabaikan

FORMASSU dan LAPAN memandang setidaknya terdapat beberapa aspek yang perlu diklarifikasi oleh Inspektorat Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, atau lembaga berwenang lainnya:

1. Apakah benar terdapat arahan Plt. Bupati Langkat agar Pemkab Langkat tidak melibatkan diri dalam persoalan internal Kesultanan?
2. Apakah Plt. Bupati Langkat mengetahui kehadiran Kadisbudpar dalam forum tersebut?
3. Dalam kapasitas apa Kadisbudpar hadir dalam forum tersebut?
4. Apakah kehadiran tersebut berdasarkan surat tugas, disposisi, undangan resmi, atau perintah kedinasan?
5. Jika hadir sebagai pemberi sambutan atau narasumber, siapa yang memberikan mandat dan dalam kapasitas apa yang bersangkutan berbicara?
6. Apakah forum tersebut memiliki kaitan langsung dengan tugas dan kewenangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Langkat?
7. Apakah kehadiran pejabat tersebut dapat menimbulkan persepsi keterlibatan atau keberpihakan Pemkab Langkat dalam persoalan internal Kesultanan?
8. Apakah terdapat aspek yang berkaitan dengan kode etik, kode perilaku, nilai dasar ASN, maupun disiplin PNS yang perlu ditindaklanjuti?

REKOMENDASI: Emas Berpotensi Lanjut Menguat: Breakout dari $4.000 Menuju $4.500?

FORMASSU dan LAPAN mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN memiliki nilai dasar yang mencakup berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Sementara itu, ketentuan mengenai disiplin PNS juga diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Persoalan ini bukan sekadar mengenai kehadiran seorang pejabat, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap kedinasan, kewenangan jabatan, loyalitas terhadap kebijakan pimpinan, profesionalitas, serta upaya menjaga keharmonisan dan netralitas pemerintahan.

Atas dasar itu, FORMASSU dan LAPAN mendukung apabila ada pihak yang menyampaikan pengaduan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Langkat dan lembaga berwenang lainnya untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan. Pengaduan tersebut merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga integritas ASN.

“Yang kami dorong bukan penghukuman, tetapi pemeriksaan. Jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak ada pelanggaran, kami hormati. Namun, jika ditemukan pelanggaran, jangan ditutup-tutupi,” tegas FORMASSU dan LAPAN.

REKOMENDASI: Cara Memaksimalkan Layar Besar Galaxy Z Fold8 untuk Kerja dan Multitasking Sehari-hari

Mereka menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa persoalan ini harus ditempatkan dalam koridor hukum dan administrasi pemerintahan. Tidak boleh ada vonis sebelum pemeriksaan, tetapi tidak boleh pula ada dugaan yang beralasan kemudian dibiarkan tanpa klarifikasi. ***relOB1

Pos terkait