BKSDA Laporkan Aktivitas Alat Berat Merusak Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading

BKSDA Laporkan Aktivitas Alat Berat Merusak Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading

OBROLANBISNIS.com — Aktivitas pekerjaan menggunakan alat berat yang diduga merusak lingkungan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, Dusun XV, Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara berujung pada penetapan dua orang sebagai tersangka.

Informasi yang diperoleh wartawan di Karang Gading menyebutkan, keduanya masing-masing Indriyanto, selaku operator alat berat dan Hanifan, yang disebut sebagai pengawas pekerjaan sekaligus mewakili pemilik lahan dengan inisial AL**G.

follow-on-google-news

REKOMENDASI: Kemnaker Usulkan Penguatan Pedoman Kesempatan Kerja Inklusif ASEAN

Kedua tersangka diamankan pada 24 Agustus 2026, oleh pihak BKSDA Stabat yang kemudian diserahkan oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Stabat kepada Polres Pelabuhan Belawan terkait aktivitas pekerjaan yang diduga berlangsung di dalam kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading.

Dilaporkan Petugas BKSDA Stabat

Kasus ini bermula dari adanya temuan petugas BKSDA Stabat mengenai aktivitas alat berat di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading. Aktivitas tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil penanganan perkara, polisi mengamankan Indriyanto yang diduga bertugas sebagai operator alat berat. Sementara Hanifan berada di lokasi dan disebut bertindak sebagai pengawas pekerjaan yang mewakili pemilik lahan, tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP/858/VIII/2026/Polres Pelabuhan Belawan.

REKOMENDASI: Gubernur Bobby Dorong 5.000 UMKM Sumatera Utara Dapat Insentif Sertifikasi Halal Gratis

Dijerat Pasal Kehutanan

Dalam perkara ini, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Ketentuan tersebut berkaitan dengan larangan melakukan kegiatan tertentu di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.

Penetapan tersangka menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan dugaan keterlibatan kedua orang tersebut dalam aktivitas yang menjadi objek perkara. Namun, pembuktian lebih lanjut tetap akan dilakukan melalui proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya.

Peran Masing-masing Tersangka Didalami

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik tidak hanya perlu mendalami aktivitas operator alat berat, tetapi juga peran Hanifan sebagai pengawas pekerjaan yang disebut mewakili pemilik lahan yang diduga bernama Along yang cukup dikenal di kawasan Hamparan Perak dan sekitarnya.

Indriyanto diduga menjalankan alat berat di lokasi, sedangkan Hanifan diduga bertugas mengawasi pekerjaan di lapangan. Polisi juga penting untuk mengungkap siapa pemilik lahan, siapa yang memerintahkan pekerjaan, siapa yang menyewa atau menyediakan alat berat, serta untuk kepentingan apa aktivitas tersebut dilakukan.

REKOMENDASI: Sumatera Utara Tambah 5050 Lahan Pertanian Produktif

Pendalaman terhadap pihak-pihak lain menjadi penting apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam kegiatan tersebut.

Kawasan Konservasi Jadi Perhatian

Keberadaan alat berat di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading menjadi perhatian karena kawasan konservasi memiliki fungsi penting dalam menjaga ekosistem dan habitat berbagai jenis satwa.

Aktivitas pembukaan, penggalian, penimbunan maupun perubahan kondisi lahan menggunakan alat berat berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan apabila dilakukan tanpa izin dan tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan kawasan konservasi.

Karena itu, proses hukum dalam perkara ini diharapkan dapat mengungkap secara terang siapa saja yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

REKOMENDASI: Sumatera Utara Percepat Perbaikan Infrastruktur SDA Rusak Akibat Bencana

Polisi Diharapkan Ungkap Aktor di Balik Aktivitas

Praktisi Hukum dan Lingkungan Frans L Purba, S.H., M.H. kepada wartawan menyampaikan, agar penetapan Indriyanto dan Hanifan sebagai tersangka diharapkan menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap pihak yang berada di balik kegiatan tersebut.

”Sebab, dalam aktivitas penggunaan alat berat, operator pada umumnya menjalankan pekerjaan berdasarkan perintah atau instruksi tertentu. Begitu pula pengawas lapangan dapat saja bekerja berdasarkan penugasan dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap pekerjaan,” katanya dalam pesan elektronik yang diterima, Jumat, 28 Agustus 2026.

Untuk itu, penyidik diharapkan mendalami keterangan kedua tersangka, dokumen terkait lahan, kepemilikan atau penguasaan alat berat, serta komunikasi dan transaksi yang berkaitan dengan kegiatan di lokasi.

Dengan demikian, proses hukum tidak berhenti pada pihak yang berada di lapangan, tetapi dapat mengungkap keseluruhan rangkaian kegiatan apabila memang terdapat pihak lain yang turut bertanggung jawab.

REKOMENDASI: ‎AAUI Medan Audiensi dengan OJK Sumatera Utara, Bahas Penguatan Literasi dan Inklusi Asuransi

Perkara ini kini ditangani Polres Pelabuhan Belawan berdasarkan laporan petugas BKSDA Stabat. Kedua tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan terhadap seluruh pihak sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ***teamOB2

follow-on-google-news

Pos terkait