Isi Konten
- JAPER Desak Pemko Medan Bentuk Perda Kepemudaan
- Urgensi Perda Kepemudaan
- Pemuda harus Dilibatkan dalam Kebijakan Publik
- Harus Ada Rencana Aksi Daerah Kepemudaan
- Anggaran Kepemudaan harus Jelas
- Ruang Lingkup Pembangunan Kepemudaan
JAPER Desak Pemko Medan Bentuk Perda Kepemudaan
OBROLANBISNIS.com — Forum Masyarakat Sipil Sumatera Utara (FORMASSU), Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kota Medan, Lembaga Advokasi Penggunaan Anggaran Negara (LAPAN), dan LPKSI yang tergabung dalam JAPER (Jaringan Advokasi Perda Kepemudaan) mendesak Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan untuk segera menginisiasi dan membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepemudaan.
Desakan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda Kota Medan yang memiliki posisi strategis dalam pembangunan daerah.
REKOMENDASI: Sumatera Utara Dorong Pemutakhiran Indeks Desa untuk Percepat Wujudkan Desa Mandiri
Urgensi Perda Kepemudaan
Menurut JAPER, pembangunan kepemudaan tidak cukup dilakukan melalui kegiatan seremonial, pelatihan sesaat, maupun program yang tersebar di berbagai perangkat daerah.
Diperlukan payung hukum daerah yang komprehensif, terukur, berkelanjutan, dan memiliki kepastian penganggaran. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang menempatkan pelayanan kepemudaan sebagai bagian penting dari pembangunan nasional dan memberikan tugas serta tanggung jawab kepada pemerintah daerah.
JAPER menilai Kota Medan dapat menjadikan Perda Provinsi DKI Jakarta nomor 2 tahun 2016 tentang Kepemudaan sebagai referensi dalam menyusun regulasi serupa.
Perda tersebut secara tegas menyatakan bahwa pembangunan kepemudaan harus dilakukan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan serta menjadi bagian dari pembangunan daerah.
REKOMENDASI: Cerita Baru Volkswagen Kombi : Tampil Beda Tanpa Kehilangan Identitasnya
Yang terpenting, regulasi tersebut memberikan ruang yang kuat bagi pemuda untuk menjadi kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan.
Dalam konteks Kota Medan, prinsip tersebut sangat relevan. Pemuda tidak boleh hanya dipandang sebagai objek pembangunan, tetapi harus ditempatkan sebagai subjek sekaligus mitra strategis pemerintah daerah.
Pemuda harus Dilibatkan dalam Kebijakan Publik
FORMASSU, LAN, LPKSI dan LAPAN menyoroti ketentuan yang memberikan hak kepada pemuda untuk berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis program kepemudaan.
Karena itu, penyusunan Perda Kepemudaan Kota Medan nantinya harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan organisasi kepemudaan, mahasiswa, pelajar, komunitas, akademisi, tokoh masyarakat, pelaku usaha, dan kelompok pemuda lainnya.
“Jangan membuat Perda Kepemudaan tanpa mendengarkan suara pemuda. Pemuda harus dilibatkan sejak penyusunan naskah akademik sampai dengan pembahasan Raperda,” demikian sikap bersama keempat lembaga tersebut.
REKOMENDASI: Kisah Kerinduan yang Terjaga Oleh Telkomsel “Melayani Sepenuh Hati”
Harus Ada Rencana Aksi Daerah Kepemudaan
FORMASSU, LAN, LPKSI dan LAPAN juga mendorong agar Perda Kepemudaan Kota Medan nantinya tidak berhenti sebagai dokumen hukum. Harus ada Rencana Aksi Daerah (RAD) Kepemudaan yang mempunyai target, indikator, program, dan kegiatan yang jelas.
Model ini harus mengatur adanya RAD pembangunan kepemudaan untuk jangka waktu lima tahun serta memuat arah dan strategi, sasaran dan target, serta program dan kegiatan.
Dengan demikian, program kepemudaan dapat dievaluasi secara terbuka dan tidak bergantung pada pergantian kepemimpinan maupun kebijakan tahunan.
Anggaran Kepemudaan harus Jelas
JAPER juga menilai persoalan penting yang harus dijawab melalui Perda adalah kepastian pendanaan. Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2016 memberikan contoh bahwa pembangunan kepemudaan dapat didukung melalui APBD, organisasi kepemudaan, dunia usaha, masyarakat, dan sumber lain yang sah. Bahkan terdapat ketentuan mengenai pengalokasian APBD untuk program dan kegiatan kepemudaan.
REKOMENDASI: BKSDA Laporkan Aktivitas Alat Berat Merusak Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading
Karena itu, Perda Kepemudaan Kota Medan harus mampu memberikan kepastian mengenai mekanisme perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban program kepemudaan.
Ruang Lingkup Pembangunan Kepemudaan
JAPER mengingatkan agar kebijakan kepemudaan Kota Medan tidak terjebak pada kegiatan seremonial. Pembangunan kepemudaan harus menyentuh persoalan nyata, antara lain:
1. Pencegahan penyalahgunaan narkotika
2. Pendidikan dan peningkatan kesadaran hukum
3. Pengembangan kewirausahaan pemuda
4. Pelatihan dan penciptaan lapangan kerja
5. Pengembangan olahraga
6. Seni dan kebudayaan
7. Kepemimpinan dan kepeloporan pemuda
8. Pendidikan politik dan demokrasi
9. Pengembangan teknologi dan ekonomi kreatif
10. Perlindungan pemuda dari berbagai pengaruh destruktif
11. Penyediaan fasilitas dan ruang kreativitas pemuda
12. Penguatan organisasi kepemudaan
13. Pelibatan pemuda dalam pengawasan pembangunan daerah
6 Poin Tuntutan JAPER
Atas dasar tersebut, JAPER menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Meminta Wali Kota Medan dan DPRD Kota Medan memasukkan Raperda Kepemudaan ke dalam agenda pembentukan Perda Kota Medan.
2. Meminta Pemko Medan segera menyusun Naskah Akademik Raperda Kepemudaan dengan melibatkan pemuda dan organisasi kepemudaan secara luas.
3. Meminta agar Raperda tersebut mengatur secara jelas mengenai hak pemuda, kewajiban pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, pemberdayaan, kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, fasilitas kepemudaan, kemitraan, pendanaan, data kepemudaan, dan pengawasan.
4. Meminta adanya Rencana Aksi Daerah Kepemudaan Kota Medan sebagai instrumen pelaksanaan Perda.
5. Meminta adanya alokasi anggaran yang transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk pembangunan kepemudaan.
6. Meminta agar pemuda diberikan ruang yang nyata dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pembangunan Kota Medan.
REKOMENDASI: P-APBD 2026 Sumatera Utara Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Komitmen JAPER : Mengawal Perda Kepemudaan
Ketua Umum LAPAN (Lembaga Advokasi Penggunaan Anggaran Negara), Ariffani, SH, MH menegaskan, desakan pembentukan Perda Kepemudaan Kota Medan akan dikawal secara serius melalui konsolidasi masyarakat sipil dan organisasi kepemudaan.
“Kami yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Perda Kepemudaan (JAPER) akan concern dan terus membangun konsolidasi dengan organisasi pemuda dan masyarakat Kota Medan untuk mendesak agar Peraturan Daerah Kepemudaan di Kota Medan segera dibentuk, agar partisipasi dan peran serta kepemudaan di Kota Medan ini semakin baik dan efektif,” sebut Arif, sapaan akrabnya dalam pesan elektronik yang diterima, Senin, 31 Agustus 2026.
Ariffani menegaskan, JAPER tidak hanya akan menyampaikan desakan kepada Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan, tetapi juga siap mengambil bagian dalam menyiapkan substansi regulasi tersebut.
“Untuk itu, diminta atau tidak diminta, kita akan menyiapkan draft akademik dan Ranperda Kepemudaan ini, yang akan kita serahkan kepada Wali Kota Medan dan DPRD Medan. Ini adalah bentuk konkret partisipasi masyarakat dalam mendorong lahirnya kebijakan kepemudaan yang benar-benar berpihak kepada generasi muda Kota Medan,” tegas pria berambut putih ini.
REKOMENDASI: Kampung Kreatif Sumut Berkah : Terobosan Mengatasi Keterbatasan Pembangunan Infrastruktur
Menurut Ariffani, keberadaan Perda Kepemudaan bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi merupakan instrumen hukum untuk memastikan kepemudaan memiliki ruang partisipasi yang jelas dalam pembangunan daerah, termasuk dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kebijakan.
“Kita tidak ingin pemuda hanya dijadikan objek kegiatan atau sekadar hadir dalam acara-acara seremonial. Pemuda harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan. Karena itu, Kota Medan membutuhkan regulasi yang memberikan ruang, perlindungan, pemberdayaan, dan kepastian bagi pemuda,” kata Arif yang mengenakan kacamata.
JAPER Siap Konsolidasi
Sementara itu, Sekretaris Jenderal JAPER, Rafdinal menambahkan, JAPER selanjutnya akan mendorong konsolidasi lintas organisasi kepemudaan, komunitas, mahasiswa, organisasi masyarakat, akademisi, dan elemen masyarakat sipil lainnya untuk membangun gerakan bersama menuju lahirnya Perda Kepemudaan Kota Medan.
“JAPER menegaskan bahwa agenda tersebut terbuka untuk seluruh elemen masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap masa depan generasi muda,” kata Rafdinal. ***relOB1
























