Penyidikan Dugaan Korupsi MBG Lanjut : Kejagung Periksa Sejumlah Saksi

Penyidikan Dugaan Korupsi MBG Lanjut : Kejagung Periksa Sejumlah Saksi

Penyidikan Dugaan Korupsi MBG Lanjut : Kejagung Periksa Sejumlah Saksi

 

OBROLANBISNIS.com — Kejaksaan Agung lewat tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus terus mengembangkan penanganan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional.

Bacaan Lainnya

Terbaru, Selasa 1 September 2026, penyidik JAM Pidsus memeriksa lima saksi. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG periode 2025–2026. Kelima saksi hadir memenuhi panggilan penyidik Jampidsus.

REKOMENDASI: Wisuda UNPRI : Jadilah Lulusan Adaptif di Era AI

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, saksi yang diperiksa terdiri dari empat aparatur sipil negara (ASN) BGN dan satu pihak yayasan. Mereka masing-masing berinisial BAS, FHKP, SDS, dan DP selaku ASN BGN, serta MS dari Yayasan EMAB.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya.

Kejagung belum menjelaskan peran dan hubungan setiap saksi dengan dugaan korupsi tersebut. Keterangan mereka akan digunakan untuk mendalami proses tata kelola program, termasuk hubungan antara BGN, yayasan, dan pihak swasta yang terlibat. Penyidik masih mengumpulkan informasi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Anang memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pemeriksaan saksi juga menjadi bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut. Hingga kini, Kejagung belum menyampaikan nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

REKOMENDASI: Ide Bisnis Sampingan Bisa Kalahkan Gaji Kantoran

Dalam perkembangan sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka terbaru ialah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana juga disebut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik menduga terdapat praktik suap dalam pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya menyebut Dadan diduga menerima uang tunai dalam rupiah dan valuta asing dari pihak yang ingin menjadi mitra program MBG. Pemberian uang itu diduga berkaitan dengan pengaturan lokasi SPPG.

Selain dugaan suap, penyidikan juga mencakup dugaan penggelembungan harga atau mark-up pengadaan barang di bawah BGN.

REKOMENDASI: Sumatera Utara Dorong Pemutakhiran Indeks Desa untuk Percepat Wujudkan Desa Mandiri

Barang yang disebut dalam penyidikan antara lain sepatu, kaus kaki, dan motor listrik. Namun, Kejagung belum merinci nilai pengadaan, pihak yang bertanggung jawab, maupun besaran dugaan mark-up tersebut.

Penyidik masih mencocokkan keterangan para saksi dengan dokumen transaksi keuangan dan bukti elektronik. Kejagung menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Status hukum setiap pihak tetap mengikuti proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***adhOB3

Pos terkait