Jaksa Agung ST Burhanuddin Keluarkan 7 Perintah Harian Bagi Seluruh Insan Adhyaksa

Jaksa Agung ST Burhanuddin Keluarkan 7 Perintah Harian Bagi Seluruh Insan Adhyaksa

 

OBROLANBISNIS.com — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi mengeluarkan 7 Perintah Harian yang ditujukan kepada seluruh Insan Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia.

Ketetapan ini mulai berlaku sejak 2 September 2026 dan menjadi panduan moral serta operasional bagi setiap jaksa dalam menjalankan tugas sehari-hari.

follow-on-google-news

REKOMENDASI: Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat Sumatera Utara

Ketujuh perintah tersebut dirumuskan sebagai bentuk penguatan karakter, integritas, dan profesionalisme institusi Kejaksaan di tengah dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks.

1. Mengedepankan Nilai Ketuhanan dalam Setiap Tindakan

Para insan Adhyaksa diinstruksikan untuk senantiasa menerapkan nilai-nilai Ketuhanan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan. Hal ini menjadi landasan moral bahwa setiap langkah hukum tidak hanya berpijak pada aturan tertulis, tetapi juga pada etika dan nilai luhur keagamaan.

2. Mengembalikan Kehormatan dan Marwah Kejaksaan

Perintah kedua menegaskan pentingnya mengembalikan kehormatan serta marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memberikan manfaat dan keadilan nyata bagi masyarakat. Jaksa Agung mengingatkan agar institusi ini senantiasa berada di sisi kebenaran dan kemaslahatan publik.

REKOMENDASI: Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat Sumatera Utara

3. Mendukung Asta Cita dan Program Prioritas Presiden

Kejaksaan juga dituntut untuk aktif mendukung implementasi Asta Cita serta menyukseskan berbagai program prioritas dan direktif Presiden. Seluruh tugas dan fungsi Kejaksaan harus selaras dengan visi besar pemerintahan demi mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur.

4. Bekerja dengan Hati Nurani, Profesional, dan Berkeadilan

Dalam pelaksanaan tugas, setiap jaksa diwajibkan menggunakan hati nurani serta menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan. Profesionalisme yang dijalankan bukan semata prosedural, tetapi juga harus mencerminkan rasa kemanusiaan dan keadilan substantif.

5. Bangun Sinergi dan Kolaborasi Produktif

Jaksa Agung juga memerintahkan seluruh jajarannya untuk membangun sinergi yang harmonis serta kolaborasi produktif dengan kementerian, lembaga negara, dan seluruh pemangku kepentingan. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan koordinasi yang solid dalam penegakan hukum yang berkeadilan.

REKOMENDASI: Jalur Alternatif Medan–Berastagi Ditargetkan Rampung 2029

6. Junjung Tinggi Kesederhanaan dan Keteladanan

Perintah keenam menekankan pentingnya sikap kesederhanaan dalam bertugas maupun bersosialisasi dalam kehidupan sehari-hari. Sikap ini dinilai sebagai cerminan integritas dan keteladanan yang harus ditunjukkan oleh setiap Insan Adhyaksa di hadapan masyarakat.

7. Tingkatkan Kepekaan dan Responsivitas terhadap Perubahan

Terakhir, seluruh jaksa diminta untuk meningkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat serta perkembangan hukum yang terus bergerak cepat. Tindakan yang sigap, cepat, dan tepat dalam menghadapi setiap perubahan situasi menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.

Dengan dikeluarkannya 7 Perintah Harian ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap agar seluruh Insan Adhyaksa mampu menjadi garda terdepan penegakan hukum yang tidak hanya andal secara teknis, tetapi juga bermoral, berintegritas, dan berpihak pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. ***adhOB3

follow-on-google-news

Pos terkait