Kajati Sumut : Penegakan Hukum Bukan Untuk Mengkriminalisasi !
OBROLANBISNIS.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin menegaskan penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan harus sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan tugas penegakan hukum dilakukan secara maksimal dengan hati nurani dan profesionalisme serta berpegang pada doktrin Tri Krama Adhyaksa.
REKOMENDASI: Harga Emas Tertekan, tetapi Support $4.300 Masih Menjadi Kunci
Hal ini disampaikan Kajati Sumut Muhibuddin dalam pertemuan koordinasi dan konsolidasi jajarannya, yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri se Sumut, bertemoat di Kantor Kejati Sumut, Medan, Senin 7 September 2026.
“Penegakan hukum harus berlandaskan hati nurani, jangan mengkriminalisasi orang, utamakan kepentingan hukum masyarakat,” tegas Kajati Sumut Muhibuddin.
Selain itu, Muhibuddin meminta jajarannya melakukan pencegahan tindak pidana korupsi secara bijaksana. Menurut dia, jajaran Kejaksaan juga perlu menjaga kekompakan dan kerja sama dalam menjalankan tugas.
“Ingat keluargamu, ingat Tuhanmu,” ujar Muhibuddin dalam arahannya.
REKOMENDASI: Supercar Audi Terbaru Novulari Mampu Mencapai Kecepatan 350 Km Per Jam
Sementara itu, Wakajati Sumut Eko Adhyaksono meminta para kepala kejaksaan negeri dan jajaran memaksimalkan kinerja serta terus melakukan hal-hal positif di wilayah masing-masing.
Selain Kajati dan Wakajati Sumut, para asisten Kejati Sumut juga memberikan arahan strategis sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Pertemuan tersebut sekaligus menjadi wadah konsolidasi serta monitoring dan evaluasi pimpinan Kejati Sumut terhadap kinerja jajaran Kejaksaan di seluruh wilayah hukum Sumatera Utara. ***adhOB2























