Kejari Karawang Tahan Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit KPR
OBROLANBISNIS.com — Kejaksaan Negeri Karawang, lewat penyidik Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap tersangka HJ, atas dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah salah satu perbankan pelat merah kepada PT. Bumi Arta Sedayu, Selasa 8 September 2026.
“Hari ini kita menahan tersangka HJ dan dititipkan sebagai tahanan penyidik Kejari Karawang di Lapas Kelas II A Karawang selama 20 hari ke depan. Tersangka HJ sebelumnya sempat mangkir saat pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka beberapa hari lalu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama kepada awak media, Selasa, 8 September 2026.
REKOMENDASI: Pembangunan Sistem Transportasi Massal Kota Medan : Busway 21 Kilometer Ditargetkan Beroperasi pada 2027
Tersangka HJ dalam perkara ini berperan selaku General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 20212024, yang bertanggung jawab atas strategi pemasaran serta koordinasi langsung dengan pihak Bank Himbara KC Karawang atas perintah VY untuk mempercepat dan memuluskan persetujuan KPR.
HJ juga diduga menerima perintah membentuk “Tim Batik” bersama OH guna memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, termasuk konsumen topengan, agar permohonan KPR yang semestinya tidak memenuhi syarat kelayakan kredit tetap dapat diloloskan.
Atas perbuatannya, HJ disangkakan melanggar Pertama Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; atau Kedua Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsI.
REKOMENDASI: Harga Emas Tertekan, tetapi Support $4.300 Masih Menjadi Kunci
“Proses penyidikan perkara akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip kehati-hatian,” ujar Dedy. ***adhOB2























