Isi Konten:
- Perubahan Penghitungan Subsidi BBM dan LPG 3 Kg
- Kendala Penyaluran dan Pelayanan Masyarakat
- Daya Beli Masyarakat Tertekan
- Risiko Pasokan LPG 3 Kg
- Kesenjangan Pasokan dan Permintaan
Pemerintah Wacananakan Pemangkasan Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Tahun 2027
OBROLANBISNIS.com— Rencana pemangkasan anggaran subsidi energi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 membuka ruang efisiensi fiskal, tetapi di sisi lain membawa risiko terhadap konsumsi, daya beli masyarakat, hingga ketepatan pasokan energi bersubsidi.
Perubahan Penghitungan Subsidi BBM dan LPG 3 Kg
Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah terbaru merevisi rencana belanja subsidi energi untuk bahan bakar minyak (BBM) dan LPG 3 kilogram (kg) dalam RAPBN 2027.
Dalam RAPBN 2027, pemerintah semula menetapkan rencana belanja subsidi energi sebesar Rp272,9 triliun. Namun, hasil rapat tingkat panitia kerja (panja) dengan Banggar DPR menyepakati penurunan anggaran menjadi Rp261,5 triliun.
Pemangkasan tersebut berasal dari subsidi BBM Jenis BBM Tertentu dan LPG 3 kg yang turun dari Rp142,8 triliun menjadi Rp131,4 triliun. “Subsidi energi BBM dan LPG 3 Kg [Subsidi Energi A] Rp142,8 triliun menjadi Rp131,39 triliun, selisih Rp11,4 triliun.
Total subsidi energi A plus B [listrik] Rp272,94 triliun, kesepakatan Rp261,5 triliun, selisih Rp11,4 triliun,” kata Ketua Banggar DPR Said Abdullah pada rapat kerja dengan pemerintah, dikutip dalam Bisnis.com Rabu (9/9/2026).
Penurunan anggaran tersebut juga dipengaruhi perubahan perhitungan subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg, sejalan dengan penyesuaian asumsi Indonesian Crude Price (ICP) ke harga US$75 per barel dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS di angka Rp17.500.
Dalam perhitungan terbaru, alokasi penyaluran BBM subsidi turun dari 20,09 juta kiloliter menjadi 19,5 juta kiloliter. Adapun alokasi LPG 3 kg turun dari 8,94 juta kg menjadi 8 juta kilogram.
Kendala Penyaluran dan Pelayanan Masyarakat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga membuka peluang efisiensi lebih lanjut pada belanja subsidi energi. Dia mengatakan pembahasan tersebut telah dikoordinasikan dengan Menteri ESDM dan PT Pertamina (Persero), khususnya untuk BBM Jenis BBM Tertentu seperti Pertalite.
Purbaya menjelaskan, penurunan anggaran subsidi energi tidak lepas dari asumsi makro 2027, terutama ICP dan nilai tukar rupiah yang diproyeksikan lebih moderat dibandingkan level saat ini.
“Utamanya kan karena asumsi harga minyak turun. Kalau lainnya ada penurunan sedikit-sedikit. Kalau dari sisi volume penurunan enggak terlalu banyak.
Nanti kami lihat ke depan kalau kami perlu berhemat seperti apa,” ujarnya. Corporate Secretary PT Pertamina (Persero) Muhammad Baron mengatakan perseroan siap mengikuti arahan pemerintah terkait pemangkasan subsidi energi.
Pertamina, lanjutnya, tetap mengutamakan keandala penyaluran dan pelayanan masyarakat. Perencanaan pasokan dan distribusi akan diselaraskan dengan alokasi pemerintah, kebutuhan wilayah, serta evaluasi penyaluran melalui koordinasi dengan kementerian terkait, regulator, dan pemerintah daerah.
“Ketepatan sasaran terus diperkuat melalui pencatatan transaksi digital, verifikasi konsumen, pengawasan lapangan, serta penindakan atas penyimpangan yang terbukti agar BBM dan LPG bersubsidi diterima masyarakat yang berhak,” katanya kepada Bisnis, Rabu (9/9/2026).
Pertamina juga mendukung pemanfaatan bahan bakar nabati melalui mandatori B50 untuk memperkuat penggunaan energi dalam negeri dan mengurangi ketergantungan impor solar, dengan tetap menjaga mutu produk serta keandalan pasokan.
Daya Beli Masyarakat Tertekan
Associate Principal Energy Shift Indonesia Ahmad Zuhdi mengatakan pemangkasan subsidi energi pada 2027 berpotensi menekan daya beli masyarakat apabila pemerintah tidak menyiapkan alternatif untuk menampung perubahan konsumsi energi.
“Secara umum kami melihat, model subsidi dan kompensasi ini tidak bisa terus dipertahankan. Karena makin lama ini dipertahankan maka akan makin kecil ruang fiskal untuk Indonesia melihat opsi-opsi yang ada untuk memperkuat sistem energi di Indonesia,” katanya.
Ahmad menilai dampak pemangkasan subsidi perlu dilihat dari tujuan dan asumsi yang digunakan pemerintah. Jika kebijakan tersebut dilakukan untuk membatasi volume subsidi, pengendalian penyaluran menjadi faktor penting.
Menurut dia, volume merupakan aspek yang relatif lebih dapat dikendalikan pemerintah dibandingkan harga energi yang dipengaruhi perubahan pasar. Pada saat yang sama, pemerintah perlu menyiapkan pilihan untuk mengantisipasi perubahan konsumsi energi.
Salah satunya dengan mengalihkan sebagian permintaan dari energi bersubsidi ke sumber energi alternatif. Ahmad mencontohkan konsumsi LPG dapat dialihkan ke listrik melalui penggunaan kompor listrik.
Hal serupa dapat diterapkan pada konsumsi BBM dengan membuka ruang yang lebih besar bagi penggunaan energi alternatif. Pemangkasan subsidi, menurut dia, dapat menghasilkan efisiensi konsumsi apabila dilakukan dengan perencanaan yang baik.
Namun, kebijakan tersebut berisiko langsung menekan daya beli apabila masyarakat tidak memiliki alternatif dan harus beralih ke energi nonsubsidi yang lebih mahal.
Dilansir dalam laman Bisnis.com, dari sisi penerima manfaat, masyarakat pada desil terbawah semestinya menjadi kelompok yang paling terlindungi sesuai dengan tujuan subsidi.
Persoalannya, ketepatan sasaran masih menjadi tantangan sehingga energi bersubsidi juga dikonsumsi kelompok kelas menengah hingga sebagian kelas atas.
Dengan kondisi tersebut, dampak pemangkasan subsidi berpotensi dirasakan lintas kelompok. Sebaliknya, apabila pengurangan subsidi benar-benar menyasar konsumsi kelompok yang tidak berhak, dampaknya terhadap masyarakat yang membutuhkan dapat ditekan.
Praktisi migas Hadi Ismoyo mengatakan kebijakan pemangkasan subsidi merupakan bagian dari manajemen krisis energi sekaligus pengelolaan anggaran negara.
“Menurut saya ini bukan masalah tepat atau tidak tepat, tapi ini sudah masuk pada manajemen krisis energi dimana kita harus memanage APBN dengan bijaksana menghadapi tantangan global yang penuh ketidakpastian dalam sektor energi akibat tensi geopolitik yang tinggi,” katanya.
Menurut Hadi, penataan subsidi dapat mendorong penggunaan energi yang lebih tepat sasaran dan efisien. Masyarakat juga perlu diedukasi untuk menggunakan energi secara bijaksana dengan mengutamakan sumber daya domestik.
Penggunaan sumber energi domestik perlu didorong karena ketergantungan terhadap impor dapat menguras devisa dan meningkatkan biaya energi. Hadi juga melihat kebijakan tersebut berkaitan dengan agenda konversi energi yang tengah didorong pemerintah.
Masyarakat diarahkan untuk beralih dari BBM ke gas dan listrik, termasuk dari LPG ke gas. Salah satu program yang dinilai perlu didorong adalah konversi LPG tabung 3 kg atau LPG melon ke CNG melalui program CNG Merah Putih.
Risiko Pasokan LPG 3 Kg
Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menyoroti risiko pemangkasan subsidi terhadap pasokan LPG 3 kg. Risiko tersebut muncul di tengah konsumsi yang terus meningkat, kenaikan harga internasional dalam dolar Amerika Serikat, serta pelemahan rupiah terhadap dolar AS.
“Konsumsi LPG 3 kg cenderung meningkat dan pada saat yang bersamaan harga internasional dalam dolar AS meningkat serta rupiah cenderung melemah terhadap dolar AS. Tiga hal ini menyebabkan penurunan subsidi LPG 3 kg sebagai langkah berisiko,” katanya.
Menurut Wijayanto, risiko tersebut tetap ada meskipun pemerintah melakukan upaya untuk memperbaiki ketepatan sasaran penyaluran LPG bersubsidi. Kondisi itu berpotensi meningkatkan risiko kelangkaan pasokan pada masa mendatang.
Kelompok masyarakat menengah juga berpotensi terdampak apabila subsidi LPG 3 kg dikurangi. Tekanan terutama dapat dirasakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) makanan yang menjadi salah satu konsumen utama LPG bersubsidi.
Karena itu, pemerintah perlu mencari titik tengah agar penataan subsidi tidak langsung menekan kemampuan masyarakat dan pelaku usaha dalam memperoleh LPG 3 kg.
Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah memperbaiki ketepatan sasaran sekaligus menaikkan harga LPG bersubsidi secara bertahap ke tingkat yang masih terjangkau masyarakat.
Kesenjangan Pasokan dan Permintaan
Kebijakan tersebut dinilai dapat mengurangi kesenjangan antara pasokan dan permintaan. Apabila kondisi pasokan memaksa pemerintah mengambil langkah tambahan, Wijayanto menyarankan peningkatan volume LPG 3 kg.
Dana kompensasi untuk kebijakan tersebut dapat dialokasikan dari pos anggaran lain. Menurutnya, tambahan LPG tersebut dapat dikemas dalam skema “LPG non-subsidi harga khusus” dan didistribusikan secara terbatas kepada kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.
Selain harga dan volume, perbaikan tata kelola distribusi menjadi bagian penting dalam pengendalian subsidi. Pemerintah perlu memperkuat data penerima, sistem penyaluran, dan mekanisme pemantauan di lapangan.
Pengawasan juga perlu disertai sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan penyaluran LPG bersubsidi, termasuk stasiun pengisian bahan bakar yang terlibat dalam pelanggaran distribusi.
(Bc/May)






















