Isi Konten:
- Mendorong Iklim Investasi Sektor Hulu Migas
- Tumpang Tindih Kewenangan BUK Migas dan Pertamina
DPR RI Lakukan Perubahan UU Migas: SKK Migas Digantikan BUK Migas
OBROLANBISNIS.com – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) perannya akan tergantikan di Indonesia.
Jika, Rancangan Undangan-Undang Migas terbit dan menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi (Migas), maka status SKK Migas akan lenyak digantikan dengan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Mendorong Iklim Investasi Sektor Hulu Migas
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan, status SKK Migas yang selama ini dibentuk hanya untuk mengisi kekosongan hukum sementara. Ia menyebut RUU Migas adalah solusi jangka panjang untuk menyatukan fungsi penguasaan dan pengusahaan migas sesuai amanat konstitusi.
“RUU Migas memang dari dulu sudah dibahas sejak 2015. Pasca putusan MK akhir Tahun 2012 yang membubarkan BP Migas karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dikeluarkan Pepres 9 tahun 2013 untuk mengisi kekosongan hukum sementara dengan membentuk SKK Migas,” kata Bambang.
Bambang menyebutkan bahwa perbedaan mendasar dalam draf terbaru tersebut terletak pada kendali penuh negara terhadap seluruh kegiatan usaha migas.
“Tujuannya jelas menjalankan putusan MK. Poin pentingnya adalah Penguasaan dan Pengusahaan harus dikendalikan negara. UU 22 tahun 2001 memisahkan penguasaan dan pengusahaan. Dalam RUU Migas ini disatukan sesuai amar putusan MK,” paparnya.
Menurutnya, penguatan landasan hukum melalui undang-undang baru itu diharapkan bisa mendorong iklim investasi di sektor hulu migas.
Kepastian tata kelola kelembagaan dinilai menjadi kunci untuk meningkatkan kembali profil produksi minyak bumi nasional. “Memang itu tujuannya,” kata Bambang saat ditanya apakah RUU Migas ini bisa berdampak pada peningkatan lifting migas.
Berdasarkan draf RUU Migas yang diterima CNBC Indonesia, gambaran BUK Migas ini bak ‘Danantara’ di sektor industri migas. Pasalnya, BUK Migas menjadi pemegang kuasa pertambangan hulu migas, bisa mengelola dan melakukan kerjasama hulu migas dengan badan usaha lain.
Selain melakukan penguasaan dan pengusahaan migas, BUK Migas di dalam RUU Migas ini juga dapat melakukan investasi atas sebagian dana Migas melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi.
Tumpang Tindih Kewenangan BUK Migas dan Pertamina
Praktisi minyak dan gas bumi (migas) Hadi Ismoyo menilai BUK Migas yang baru seharusnya memiliki kewenangan yang lebih kuat dibandingkan lembaga pengelola hulu migas sebelumnya.
Namun demikian, Hadi menilai BUK Migas sebaiknya difokuskan sebagai regulator, sementara fungsi operator tetap dijalankan oleh PT Pertamina (Persero).
Menurut dia, pembagian fungsi tersebut penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara BUK Migas dan Pertamina. Dengan posisi sebagai regulator, BUK Migas dapat menjalankan fungsi pengaturan dan pengelolaan sektor migas secara lebih kuat tanpa mengambil alih peran operasional yang selama ini telah dijalankan Pertamina.
“Menurut saya sebaiknya BUK Fokus ke Regulator. Sedangkan Operator kan sudah ada Pertamina. Namun BUK bisa mengalokasikan Petroleum Fund untuk akuisisi data awal sehingga kualitas WKP yang ditawarkan semakin baik dan akurat datanya. Sehingga menarik investor luar negeri big player,” kata Hadi.
Dilansir dalam laman CNBC Indonesia, di tengah kondisi Indonesia yang menghadapi tantangan ketahanan energi, ia memandang BUK Migas sebaiknya ditempatkan langsung di bawah Presiden.
Pasalnya, posisi tersebut akan membuat lembaga tersebut memiliki kewenangan yang lebih kuat untuk mengeksekusi visi Presiden terkait ketahanan energi nasional.
Hadi menilai BUK Migas tidak perlu dibentuk dengan konsep menyerupai Danantara. Sebab, konsep tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan Pertamina, khususnya dalam menjalankan fungsi operasional.
Selain itu, BUK Migas juga sebaiknya tidak ditempatkan di bawah Pertamina karena dapat mengurangi kewenangan lembaga tersebut.
Ia juga tidak merekomendasikan BUK Migas berada di bawah Kementerian ESDM karena dikhawatirkan akan membatasi kemampuan lembaga tersebut dalam mengeksekusi visi Presiden terkait ketahanan energi nasional.
“BUK di bawah Presiden agar lebih powerfull. BUK jangan di bawah Pertamina. Kalau di bawah Pertamina malah kewenangannya tereduksi.
Dalam struktur organisasi solid line ke Presiden dan dot line (koordinasi dengan KESDM). BUK jangan di bawah ESDM. Tidak akan bisa mengeksekusi visi misi Presiden terkait Ketahanan Energi Nasional,” tambahnya.
(Cnbc/Kda)






















