Pembiayaan KPR Rumah Dengan Tenor 40 Tahun Dinilai Bukan Solusi 

Isi Konten:

 

  • Tenor Panjang Beban Finansial Konsumen
  • Pembaharuan Skema Subsidi Uang Muka
  • Kriteria Satuan Rumah Susun Umum Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat

 

 

Pembiayaan KPR Rumah Dengan Tenor 40 Tahun Dinilai Bukan Solusi

 

OBROLANBISNIS.com — Lembaga kajian perumahan The Housing and Urban Development (HUD) Institute menilai penambahan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi hingga 40 tahun berisiko menambah beban jangka panjang bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Tenor Panjang Beban Finansial Konsumen

Ketua Umum HUD Institute Zulfi Syarif Koto mengatakan skema pembiayaan dengan tenor panjang bukan solusi utama untuk meningkatkan keterjangkauan rumah subsidi.

Dilansir dalam laman Bisnis.com, Zulfi mengatakan tenor 20 tahun masih cukup, sedangkan perpanjangan hingga 30 tahun dapat dipertimbangkan untuk menekan cicilan.

“Terkait KPR 40 tahun dari awal The HUD Institute tidak terlalu menyetujuinya karena menurut kami yang sekarang saja tenor 20 tahun cukup, atau kalau memang alasannya untuk meningkatkan keterjangkauan cicilan menurut kami 30 tahun saja sudah cukup,” Ujar Zulfi, Minggu (13/9/2026).

Zulfi memberikan gambaran bahwa masyarakat umumnya mulai mengakses pembelian rumah pada usia sekitar 20 tahun. Dengan tenor 40 tahun, cicilan baru akan lunas ketika debitur memasuki usia 60 tahun.

Menurutnya, masa pinjaman yang terlalu panjang dapat menjadi beban finansial, terutama ketika debitur memasuki usia yang tidak lagi produktif. Karena itu, pemerintah dinilai perlu mengkaji opsi lain untuk menekan cicilan bulanan tanpa memperpanjang tenor KPR secara ekstrem.

Pembaharuan Skema Subsidi Uang Muka

Salah satunya melalui pembaruan skema subsidi uang muka (down payment/DP) agar menyesuaikan dengan kenaikan harga rumah subsidi. “Harga rumah subsidi sekarang Rp166 juta, perlu dipertimbangkan uang mukanya 10% yakni Rp16 juta, sebagian disubsidi pemerintah, itu baru membantu,” jelas Zulfi.

Zulfi mengatakan patokan uang muka Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp4 juta masih menggunakan formula lama, ketika harga rumah subsidi berada di kisaran Rp47 juta.

Selain subsidi DP, penyesuaian tingkat bunga juga dapat menjadi opsi untuk meningkatkan keterjangkauan KPR. Zulfi menilai penurunan bunga menjadi 3% dapat membantu menekan cicilan tanpa harus memperpanjang tenor hingga 40 tahun.

“Opsi lainnya kalau memang benar-benar ingin meningkatkan keterjangkauan secara finansial ya bunganya jangan 5%, coba diubah jadi 3% misalnya. Dengan tenor 20 tahunan kan ya tetap affordable,” pungkas Zulfi.

Kriteria Satuan Rumah Susun Umum Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat

Di sisi lain, skema KPR dengan tenor hingga 40 tahun untuk rumah tapak maupun rumah susun di lingkup Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah diatur dalam Keputusan Menteri PKP No. 1721/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Satuan Rumah Susun Umum Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat.

Ketentuan serupa tercantum dalam Keputusan Menteri PKP No. 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat. Namun, kedua aturan tersebut belum merinci mekanisme teknis penyaluran pembiayaan KPR dengan tenor 40 tahun.

Regulasi baru mengatur kriteria unit hunian yang dapat dibeli menggunakan skema tersebut. Untuk rumah susun, regulasi menetapkan luas lantai satuan hunian minimal 21 meter persegi (m²) dan maksimal 45 m².

Sementara menurut Zulfi untuk rumah tapak, luas lahan efektif ditetapkan minimal 60 m² dan maksimal 200 m², dengan luas lantai minimal 21 m² dan maksimal 36 m².

“Bahwa dalam rangka meningkatkan daya beli, keterjangkauan, dan akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, perlu didukung dengan perubahan jangka waktu kredit/pembiayaan perumahan hingga mencapai paling lama 40 tahun,” bunyi beleid tersebut.

(Bc/May)

 

Pos terkait