DPO Kejari Madina Ditangkap, Terpidana Perkara Tambang Ilegal

DPO Kejari Madina Ditangkap, Terpidana Perkara Tambang Ilegal

DPO Kejari Madina Ditangkap, Terpidana Perkara Tambang Ilegal

 

OBROLANBISNIS.com — Tim Tangkap Buron (Tabur) Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berhasil mengamankan seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana, atas nama Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution, dalam perkara tindak pidana kehutanan secara tidak sah yaitu melakukan pertambangan di kawasan hutan.

Pengamanan terhadap terpidana Kultom ini saat terpidana berada di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Sukapura, Kelurhan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Senin, 14 September 2026.

follow-on-google-news

REKOMENDASI: Kabar Baik Bagi UMKM: Kartu Kredit Baru Bank Indonesia Resmi Meluncur dan Bisa Terima Pembyaran Kredit Tanpa EDC Mahal

“Pada saat diamankan, keluarga dari terpidana sempat melakukan perlawanan, dan terpidana akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi kepada wartawan, Senin 14 September 2026.

Disampaikan, keberhasilan pengamanan terhadap DPO tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Pengamanan terhadap DPO ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan. Kami terus melakukan koordinasi dan upaya pencarian terhadap para buronan, khususnya dalam rangka mendukung pelaksanaan penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, terpidana telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana kehutanan yaitu melakukan usaha pertambangan di kawasan hutan, yaitu DPO ini melakukan penggalian di sungai Lolo menggunakan alat berat, yang kemudian tanah hasil galian didulang untuk mendapatkan emas yang mana lokasi terpidana melakukan penggalian tanah tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi terbatas (HPT), demikian dalam pertimbangan Majelis hakim dalam putusanya.

REKOMENDASI: “BOM Waktu Subsidi” Ketika PERTAMAX Menuju Rp20.000 dan APBN Jadi Taruhan

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengerjakan, dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.”

“Atas perbuatannya tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada terpidana berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),” paparnya.

Terhadap DPO, pihaknya sudah lama dilakukan pemantauan, dan telah mempelajari pergerakan daripada DPO, selanjutnya berkordinasi dengan Intelijen Kejati Sumut, hingga mendeteksi keberadaan DPO di Medan dan langsung melakukan pengamanan.

Setelah berhasil diamankan, terpidana selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan.

REKOMENDASI: Kolaburasi Strategis: PTPN III DAN PT KUAB Bangun Ekosistem Benih Swasembada Kedelai Nasional

Kasi Intelijen Kejari Madina Jufri Banjarnahor menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta bidang terkait guna memastikan proses administrasi dan pelaksanaan eksekusi oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal terhadap terpidana berjalan sesuai dengan putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***adh

follow-on-google-news

Pos terkait