PPKM Darurat Covid-19

PPKM Darurat Covid-19

PPKM Darurat Covid-19 | OBROLANBISNIS.com — Pemerintah Indonesia menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau disingkat PPKM Darurat.

PPKM Darurat diberlakukan sebagai upaya pemerintah dalam mengendalikan penyebaran wabah Covid-19 dengan membatasi mobilisasi atau kegiatan masyarakat.

Di Indonesia, PPKM Darurat berlaku di wilayah Jawa – Bali setelah keluarnya Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021, tentang PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DARURAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH JAWA DAN BALI.



PPKM Darurat berlaku setelah mendapatkan arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan, agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Instruksi Menteri soal PPKM Darurat Covid-19, mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.


Sanksi PPKM Darurat

Seluruh kepala daerah mulai dari Gubernur, Bupati dan Walikota ‘diwajibkan’ melaksanakan Instruksi Menteri ini. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi.

Adapun sanksi yang akan dikenakan adalah sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Aturan Menteri ini juga berlaku bagi khalayak ramai, seperti yang dikutip dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 menyebutkan: Untuk Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan, Transportasi Umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan ini juga mengikat bagi individu atau personal, dimana disebutkan bahwa Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan 1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; 2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan 3) peraturan daerah, peraturan kepala daerah; serta 4) ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.



Poin Penting

Dengan demikian, PPKM Darurat ini akan membatasi kegiatan dan aktivitas masyarakat dengan lebih ketat. Beberapa poin penting adalah:

  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
  • Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan daring 100%
  • Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan buka hingga pukul 20.00 maks. dan kapasitas maks. 50%
  • Apotik/toko obat bisa buka penuh 24 jam
  • Penutupan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; tempat ibadah; fasilitas umum; sarana kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan
  • Restoran/Warung Makan hanya delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat
  • Transportasi umum kapasitas maks 70% dengan prokes ketat
  • Dan beberapa ketentuan lainnya yang bisa dilihat di infografis. Mari disiplin mematuhi aturan PPKM Darurat ini demi keselamatan kita semuanya. ***