Konvensional dan Syariah Pegadaian Medan Tembus Rp 6,75 T di Agustus

PT Penggadaian Kantor Wilayah I Medan mencatatkan realisasi uang pinjaman senilai Rp6,75 triliun untuk produk konvensional dan syariah.

Kepala Bagian Humas PT Penggadaian Kanwil I Medan, Lintong Parulian Panjaitan mengatakan, pencapaian realisasi tersebut paling besar disumbang dari sektor konvensional.

Bacaan Lainnya

Yakni lewat usaha mikro produk emasku, kresida, kreasi, kresna dan mulia baru, dengan nilai realisasi mencapai Rp4,31 triliun. Untuk meningkatkan kredit emas maka pihaknya akan menggenjot produk tabungan emas dan logam mulia.

“Realisasi kredit cepat aman hingga Agustus 2015 senilai Rp4,31 triliun dan konvensional senilai Rp2,44 triliun,” katanya, Kamis (17/9/2015).

Dari sisi uang pinjaman konvensional, katanya, produk gadai mencapai realisasi senilai Rp2,56 triliun, lalu disusul oleh produk Kresna uang pinjaman, Kreasi uang pinjaman dan kreasi usaha mikro dan masing-masing senilai Rp113,71 miliar, Rp82,44 miliar dan Rp74,01 miliar.

Menurutnya, untuk mencapai target 2015 maka pihaknya akan meningkatkan kinerja Cabang dan unit untuk kantor wilayah Medan.

Selain itu, dia mengungkapkan, pihaknya akan memperkuat strategi di bidang pemasaran dan operasional serta melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan seluruh aparat unit dan cabang.

Pimpinan Penggadaian Kanwil I Medan Ketut Suhardiono mengungkapkan akan melakukan kegiatan promosi yang berkesinambungan serta memberikan pelayanan prima dan mengoptimalkan taksiran.

“Salah satu strategi pencapaian omzet 2015 yakni meningkatkan jumlah nasabah,” tulisnya dalam keterangan resmi.

Menurutnya, program yang akan digalakkan adalah adalah satu hari, meraih satu nasabah bagi seluruh staf yang ada di unit dan kantor cabang.

Sementara itu, produk gadai syariah (rahn) hingga Agustus 2015 mencapai Rp2,44 triliun dan sisa uang pinjaman gadai emas (oustanding loan) senilai Rp447,12 miliar.

Dia mengungkapkan untuk meraih target omzet pihaknya akan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku guna mencegah timbulnya penyimpangan yang dapat merugikan perusahaan. (OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *