Catatan Redaksi
- Eksploitasi Istilah “Terorisme” yang Mengancam Sipil
- Paradoks Deregulasi di Tengah Hiper-Regulasi
- Negasi Terhadap Tradisi Lokal
- Gengsi di Mata Tetangga
Kebijakan Instan Berbalut Label “Terorisme Ekologi”: Solusi Nyata atau Sekadar Retorika Hukum?
OBROLANBISNIS.com – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan kecenderungan menggunakan pendekatan keamanan yang represif dalam menyelesaikan persoalan domestik.
Rencana menggolongkan aktor di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai pelaku “terorisme ekologi” memicu pertanyaan besar: apakah ini langkah progresif atau sekadar komoditas politik untuk meredam kritik internasional?
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dalam keterangannya di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (17/9/2026), tampak begitu percaya diri bahwa pengetatan regulasi ini adalah jawaban mutlak.
Namun, di balik narasi ketegasan tersebut, terdapat sejumlah kontradiksi dan potensi masalah yang patut dikritisi.
Eksploitasi Istilah “Terorisme” yang Mengancam Sipil
Melabeli pembakar hutan sebagai “teroris” berisiko memicu over-kriminalisasi. Alih-alih menyentuh korporasi besar penikmat keuntungan lahan sawit dan HTI, pasal-pasal karet “terorisme ekologi” ini rawan disalahgunakan untuk memberangus masyarakat adat dan petani kecil di garis depan.
Paradoks Deregulasi di Tengah Hiper-Regulasi
Supratman menggembar-gemborkan rencana memangkas aturan dari 400.000 regulasi, termasuk menyunat Peraturan Menteri Hukum dari 275 menjadi 25.
Pertanyaannya, bagaimana pemerintah bisa menjamin kualitas harmonisasi hukum jika di saat yang sama mereka justru tergesa-gesa memproduksi undang-undang baru yang kompleks demi mengejar target politik Presiden?
Negasi Terhadap Tradisi Lokal
Dilansir dalam laman Bisnis.com, pernyataan tegas Presiden Prabowo yang menolak alasan “kearifan lokal” dan menjanjikan bantuan pembukaan lahan oleh pemerintah terdengar utopis.
Menghapus ruang kearifan lokal lewat pencabutan Perda tanpa kesiapan instrumen pengganti di lapangan berpotensi memicu konflik agraria baru dan mematikan subsistensi masyarakat adat yang telah berabad-abad mengelola lahan secara bijak.
Gengsi di Mata Tetangga
Pengakuan Presiden bahwa regulasi ini diperketat agar tidak “merepotkan negara lain” mengonfirmasi bahwa kebijakan ini kental dengan motif pencitraan geopolitik, demi menghindari cap “pengekspor asap” tahunan di kawasan Asia Tenggara.
Ujian mendasar dari kebijakan ini bukan terletak pada seberapa mengerikan nama undang-undangnya, melainkan pada keberanian pemerintah untuk menyentuh para pembakar hutan berdasi.
Jika penegakan hukum di lapangan masih tebang pilih, maka label “terorisme ekologi” tak lebih dari sekadar kosmetik hukum yang mahal dan tidak menyentuh akar masalah.
(Redaksi)























