Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Terbukti Korupsi Dipenjara 9 Tahun dan Uang Pengganti Rp.548 M
OBROLANBISNIS.com — Majelis hakim banding pada Pengadilan Negeri Daerah Khusus Jakarta menjatuhkan vonis hukuman selama 9 tahun, denda Rp.1 miliar dan membayar uang pengganri Rp.548.761.031.950 (Rp548 miliar) terhadap terdakwa Nadiem Makarim, atas perkara korupsi pengadaan Laptop Chromebook.
Pembacaan putusan majelis hakim ini disampaikan pada persidangan yang di gelar di PT DK Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
REKOMENDASI: Asian Games 2026 Tayang di MAXStream TV IndiHome Tanpa Biaya Tambahan
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar hakim.
Hakim menyatakan hakim PN Tipikor Jakarta Pusat telah mempertimbangkan perkara secara tepat. Hakim juga mengubah uang pengganti Nadiem.
“Pertimbangan majelis hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan perkara a quo secara tepat, baik dalam penilaian terhadap pembuktian dan penerapan hukum,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Hakim banding menyatakan kerugian negara akibat kasus ini ialah Rp 1,5 triliun. Hakim menyatakan Nadiem bersalah melanggar Pasal 604 KUHP.
REKOMENDASI: Ketika Gelar Sarjana Kalah oleh Tuntutan Perut: Potret Buram Lapangan Kerja RI
Majelis hakim banding juga mengurangi hukuman uang pengganti Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar. Hakim menyatakan uang pengganti ditujukan untuk memulihkan kerugian negara dalam kasus ini, yakni Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun).
Hakim menyatakan kerugian tersebut ditimbulkan dari pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak. Hakim menyatakan pemulihan kerugian negara tak boleh dibebankan secara sewenang-wenang.
Majelis hakim banding juga mengurangi hukuman uang pengganti Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar. Hakim menyatakan uang pengganti ditujukan untuk memulihkan kerugian negara dalam kasus ini, yakni Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun).
Hakim menyatakan kerugian tersebut ditimbulkan dari pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak. Hakim menyatakan pemulihan kerugian negara tak boleh dibebankan secara sewenang-wenang.
REKOMENDASI: Mau Magang Kerja ke Jepang : Kompetensi dan Kemampuan Berbahasa Asing harus Disiapkan
“Penjatuhan pidana tambahan tetap harus memperhatikan asas proporsionalitas dan asas individualisasi pidana, sehingga tidak terjadi pembebanan pertanggungjawaban melampaui peran terdakwa dalam tindak pidana yang terbukti,” ujar hakim.
Hakim menyatakan Nadiem selaku menteri saat proyek ini terjadi merupakan pelaku utama dan harus bertanggung jawab mengembalikan keuangan negara seperti posisi semula. Hakim juga menyatakan pihak-pihak yang mendapat keuntungan secara ilegal dari proyek yang menyebabkan kerugian negara juga harus dimintai pertanggungjawaban. ***adh
























