Harga Emas Antam Naik ke Rp2.630.000 Per Gram Catat Penguatan Pertama Pekan Ini

Isi Konten:

 

  • Harga Buyback Ikut Terkerek
  • Cermati Aturan Pajak Transaksi

 

Harga Emas Antam Naik ke Rp2.630.000 Per Gram Catat Penguatan Pertama Pekan Ini

 

OBROLANBISNIS.com – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akhirnya kembali bergerak ke zona hijau pada perdagangan hari ini, Rabu (23/9/2026).

Setelah sempat tertekan selama dua hari berturut-turut di awal pekan, komoditas lindung nilai (safe haven) ini sukses mencatatkan penguatan pertamanya.

Mengutip data resmi dari CNBC INdonesia, harga emas Antam pecahan 1 gram hari ini dibanderol sebesar Rp2.630.000 per gram. Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp3.000 dibandingkan dengan harga pada perdagangan hari sebelumnya.

Koreksi ringan yang terjadi pada hari Senin dan Selasa lalu terbukti tidak mematahkan tren positif emas batangan di pasar domestik.

Pergerakan hari ini menunjukkan bahwa minat pasar terhadap logam mulia masih tetap solid di tengah fluktuasi ekonomi global.

Harga Buyback Ikut Terkerek

Sinyal positif juga terlihat pada harga pembelian kembali atau buyback emas Antam. Hari ini, harga buyback tercatat naik sebesar Rp3.000 menjadi Rp2.465.000 per gram.

Bagi investor yang ingin melakukan aksi ambil untung (profit taking), harga ini menjadi acuan dasar sebelum dipotong pajak.

Dengan demikian, selisih (spread) antara harga jual dasar dan harga buyback Antam pada perdagangan hari ini berada di angka Rp165.000 per gram.

Cermati Aturan Pajak Transaksi

Para investor dan masyarakat diimbau untuk tetap memperhatikan skema Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang berlaku dalam setiap transaksi Logam Mulia Antam. Sesuai regulasi, potongan pajak disesuaikan dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Untuk transaksi pembelian emas batangan, konsumen dikenakan PPh Pasal 22 sebesar: 0,25% bagi pemilik NPWP yang menyertakan nomor identitasnya. 0,5% bagi konsumen yang tidak menyertakan atau non-NPWP.

Sementara itu, untuk transaksi buyback (penjualan kembali ke Antam), potongan pajak hanya berlaku untuk nilai transaksi di atas Rp10 juta. Sesuai ketentuan PMK yang berlaku, potongannya adalah:

1,5% untuk pemilik NPWP.

3% untuk non-NPWP.

Seluruh beban pajak pada transaksi buyback tersebut akan langsung dipotong dari total dana bersih yang diterima oleh nasabah.

 

(Cnbc/Kda)

 

Pos terkait