‘Benang Kusut’ Konflik Lahan Hutan yang Diklaim Masyarakat Matio dan TobaPulp

Oleh karena itu, salah satu usulan mereka yakni agar masyarakat berkomitmen dengan luas lahan yang menjadi tuntutan sejak awal, sehingga nantinya tim akan mengajukan hal tersebut kepada Kementerian Kehutanan untuk dikeluarkan dengan alasan lahan bermasalah.

Bacaan Lainnya

Begitu juga sebaliknya, pihak TobaPulp, menurutnya, tidak boleh keberatan dan harus bersedia menandatangani lahan sekitar 110 hektar tersebut bermasalah, agar tim peninjau dari kementerian turun dan areal tersebut dikeluarkan dari areal konsesi.

“Menurut saya ini satu-satunya jalan keluar. Apapun ceritanya lahan itu adalah milik negara, warga juga jangan memaki TobaPulp disana karena memang mereka memiliki HPL-nya. Kalau ada kemauan dari kedua belah pihak mengenai ini, sudah selesai ini,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam RDP tersebut masing-masing pihak menyampaikan kronologis mengenai terjadinya konflik lahan antara warga Dusun Matio dengan pihak TobaPulp dengan versi masing-masing.

Sementara itu, Senior Manager TobaPulp, Tagor Manik mengatakan, perusahaan industri pulp (bubur kertas) berbasis kehutanan berpusat di Desa Sosorladang Kecamatan Parmaksian, Tobasa.

Ekaliptus diperkebunkan sebagai HTI (hutan tanaman industri) di konsesi seluas 188.050 hektar (SK.493/1992 jo SK.351/2004 jo SK.58/2011) di kawasan hutan register dan tersebar di 12 kabupaten (Simalungun, Asahan, Tobasa, Taput, Humbahas, Samosir, Dairi, Pakpak Bharat, Tapsel, Paluta, Sidimpuan).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *