Karyawan BRI Unit Amplas Terduga Korupsi Resmi Dipecat

Karyawan BRI Unit Amplas Terduga Korupsi Resmi Dipecat

Karyawan BRI Unit Amplas Terduga Korupsi Resmi Dipecat | OBROLANBISNIS.com — Karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Simpang Amplas yang ditetapkan sebagai terduga korupsi resmi dipecat oleh BRI, Kamis, 21 Juli 2022.

“Atas kejadian tersebut, BRI telah mengambil langkah serius dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai sanksi kepada oknum pekerja yang terlibat dalam kasus korupsi,” ujar Totok Siswanto, Pemimpin Cabang BRI Medan Sisingamangaraja menjawab sejumlah wartawan perihal penahanan 2 karyawan BRI Unit Simpang Amplas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jumat, 22 Juli 2022.

BISNIS HARI INI: Telkomsel Hadirkan Teknologi Jaringan 5G Sukseskan Forum W20

Bacaan Lainnya

Totok menjelaskan, pemecatan tersebut merupakan tindakan tegas BRI dalam memberikan kenyamanan dan keamanan bagi nasabah atas kepercayaan kepada pihaknya.

“Pada prinsipnya, BRI menerapkan Zero Tolerance terhadap setiap tindakan fraud dan menjunjung tinggi nilai – nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya,” jelasnya.

 

 


Oleh sebab itu, ungkap Totok, BRI terus berkoordinasi dengan yang berwajib dan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang- undangan.

“Maka dari itu, BRI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang telah bertindak cepat menangani kasus tersebut,” ungkapnya.

Karena itu, kata Totok, BRI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang dalam penaganan kasus tersebut. “Sebab, BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” pungkasnya.

BISNIS HARI INI: SANY Excavator Luncurkan Produk Terbaru SY215H Kelas 20 Ton

Sebelumnya, dua terduga koruptor di BRI Unit Simpang Amplas ditahan Kejari Medan. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kejari Medan, akibat perbuatanya kedua karyawan tersebut, BRI unit Simpang Amplas mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 miliar. ***



google translate



BRI Amplas Unit Employees Suspected of Corruption Officially Fired | OBROLANBISNIS.com — An employee of Bank Rakyat Indonesia (BRI) Simpang Amplas Unit who was named a corruption suspect was officially fired by BRI, Thursday, July 21, 2022.

“Due to this incident, BRI has taken serious steps and terminated employment (PHK) as a sanction to unscrupulous workers involved in corruption cases,” said Totok Siswanto, Branch Manager of BRI Medan Sisingamangaraja in response to a number of journalists regarding the detention of 2 BRI employees at Simpang Amplas Unit. by the Medan District Attorney (Kejari), Friday, July 22, 2022.

Totok explained that the dismissal was a firm action by BRI in providing comfort and security for customers for their trust in them.

“In principle, BRI implements Zero Tolerance for every fraudulent act and upholds the values ​​of Good Corporate Governance (GCG) in carrying out all of its business operations,” he explained.

 

 



Therefore, said Totok, BRI continues to coordinate with the authorities and submit the case to the authorities in accordance with the provisions of the law and legislation.

“Therefore, BRI gives the highest appreciation to the Medan District Attorney (Kejari) who has acted quickly in handling the case,” he said.

Because of that, said Totok, BRI left it entirely to the authorities in handling the case. “Because BRI respects the ongoing legal process,” he concluded.

Previously, two suspected corruptors at the BRI Simpang Amplas Unit were detained by the Medan Kejari. Based on data obtained from the Medan Kejari, due to the actions of the two employees, the BRI Simpang Amplas unit suffered a loss of Rp. 1.9 billion. ***

 

 


[rel/OB1]

#BRI
#Korupsi
#InfoBisnis

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *