Badikenita Sitepu Bertemu dengan Para Pendeta dan Penatua di Taput Bahas Tugas dan Fungsi DPD RI

Badikenita Sitepu Bertemu dengan Para Pendeta dan Penatua di Taput Bahas Tugas dan Fungsi DPD RI

Badikenita Sitepu Bertemu dengan Para Pendeta dan Penatua di Taput Bahas Tugas dan Fungsi DPD RI | OBROLANBISNIS.com – Sebagai wakil propinsi di pemerintahan pusat, DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI wajib turun bertemu langsung dengan masyarakat untuk menggali informasi dan meminta masukan yang dapat disampaikan ke pemerintah.

Hal itulah yang dilakukan anggota DPD RI Dapil Kabupaten/kota Sumatera Utara, Dr Badikenita Sitepu SE SH M.Si.

REKOMENDASI: Badikenita Sitepu Minta Panitia Penyelenggara Pemilu Dilengkapi ID

Baru-baru ini, mantan Ketua Panitia Perancang Undang-undang DPD RI itu bertemu dengan para pendeta dan penatua dari berbagai dedominasi gereja di Tapanuli Utara.

Pertemuan yang bertajuk diskusi itu membahas berbagai hal, baik soal budaya, peningkatan ekonomi, agama, penegakan hukum, otonomi daerah dan berbagai hal lainnya.

Dalam kesempatan itu juga, isti Anggara Soaduon Simanjuntak itu mensosialisasikan tugas dan wewenang DPD RI.

“Kita berdiskusi dengan para pendeta dan penatua dari berbagai dedominasi gereja. Banyak hal yang didiskusikan. Ini menjadi masukan bagi saya untuk disampaikan ke pemerintah pusat,” ujar perempuan satu-satunya Calon DPD RI no 4 pada Pemilu 2024 itu.

Bacaan Lainnya

REKOMENDASI: Badikenita Sitepu Yakin Danau Toba Menjadi Pusat Olahraga Air Internasional 5 Tahun Mendatang

Legislator yang duduk sejak tahun 2019 hingga 2024 itu mengatakan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tugas dan fungsi DPD RI.

“Kedudukan DPD RI sama dengan DPR RI. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibentuk sebagai pemenuhan keterwakilan aspirasi daerah dalam tatanan pembentukan kebijakan ditingkat pusat. Pasal 22D UUD 1945 telah menyebutkan kewenangan DPD dibidang legislasi yakni pengajuan RUU tertentu, ikut membahas bersama DPR dan Pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu, pemberian pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu, pemberian pertimbangan terhadap RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, serta pengawasan terhadap pelaksanaan UU tertentu,” jelasnya.

Doktor termuda Ilmu Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Tahun 2013 itu menjelaskan tugas dan fungsi DPD RI, selain ikut merumuskan UU juga berperan penting dalam peningkatan perekonomian serta sebagai pengawas keberlangsungan otonomi daerah.

“DPD dibentuk sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. DPD memiliki misi untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan daerah di tingkat yang lebih tinggi,” jelas Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Masa Bakti Tahun 2020 s/d 2025 itu.

REKOMENDASI: Diversifikasi Portofolio Investasi Sebelum Memutuskan Untuk Berinvestasi

Pengurus Pusat Koalisi Kependudukan dan Pembangunan Indonesia 2015 s/d sekarang itu menjabarkan, tugas dan wewenang DPD RI adalah, pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang, pembahasan Rancangan Undang-Undan, pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK, Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang.

“Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi,” imbuh perempuan berdarah Karo kelahiran Kabanjahe 27 Juni 1975 itu.

Serta Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda

“Adapun tugas DPD RI adalah, mengajukan dan Memberikan Pertimbangan terhadap Undang-Undang, pengawasan terhadap Pelaksanaan Otonomi Daerah, menyalurkan Aspirasi dan Kepentingan Daerah, berpartisipasi dalam Pembentukan Kebijakan Nasional serta berperan dalam Pemilihan Kepala Daerah,” pungkasnya. ***


google translate


Badikenita Sitepu Meets with Pastors and Elders in Taput to Discuss Duties and Functions of the DPD RI | OBROLANBISNIS.com – As provincial representatives in the central government, the Indonesian DPD (Regional Representative Council) is obliged to meet directly with the community to gather information and ask for input that can be submitted to the government.

That’s what a member of the DPD RI for the North Sumatra Regency/City Election District, Dr Badikenita Sitepu SE SH M.Si.

Recently, the former Chair of the DPD RI Law Drafting Committee met with pastors and elders from various church dedominations in North Tapanuli.

The meeting, which was entitled a discussion, discussed various matters, including culture, economic improvement, religion, law enforcement, regional autonomy and various other things.

On that occasion, Anggara Soaduon Simanjuntak’s wife socialized the duties and authority of the DPD RI.

“We discussed with pastors and elders from various church dedominations. Many things were discussed. This became input for me to convey to the central government,” said the woman who is the only DPD RI candidate number 4 in the 2024 elections.

The legislator, who will sit from 2019 to 2024, said that there are still many people who do not know the duties and functions of the DPD RI.

“The position of the DPD RI is the same as the DPR RI. The Regional Representative Council (DPD) was formed to fulfill the representation of regional aspirations in the order of policy formation at the central level. Article 22D of the 1945 Constitution has stated the authority of the DPD in the field of legislation, namely submitting certain bills, participating in discussions with the DPR and the Government regarding “drafting certain bills, providing views and opinions on certain bills, giving consideration to bills regarding the APBN and bills relating to taxes, education and religion, as well as monitoring the implementation of certain laws,” he explained.

The youngest Doctor of Economics and Business at the University of Indonesia (UI) in 2013 explained the duties and functions of the DPD RI, apart from participating in formulating laws, it also plays an important role in improving the economy and as a supervisor of the sustainability of regional autonomy.

“The DPD was formed in accordance with the provisions contained in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The DPD has a mission to channel regional aspirations and interests at a higher level,” explained General Chairperson of the Central Leadership Council of the Indonesian Christian Intelligence Association (PIKI) Masa Bakti 2020 to 2025.

The Central Board of the Indonesian Population and Development Coalition from 2015 to now explains that the duties and authorities of the DPD RI are, submission of Draft Law Proposals, discussion of Draft Laws, consideration of Draft Laws and Election of BPK Members, Supervision of the Implementation of Laws -Invite.

“Referring to the provisions of Article 22D of the 1945 Constitution and the Rules of Procedure of the DPD RI that as a legislative institution the DPD RI has legislative, supervisory and budgeting functions which are carried out within the framework of the representation function,” added the Karo woman born in Kabanjahe 27 June 1975.

As well as Monitoring and Evaluation of Draft Regional Regulations and Regional Regulations. Monitoring and evaluating draft regional regulations (Raperda) and regional regulations (Perda

“The duties of the DPD RI are to propose and give consideration to laws, supervise the implementation of regional autonomy, channel regional aspirations and interests, participate in the formation of national policies and play a role in the election of regional heads,” he concluded. ***

[rel/OB3]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *