Prof. Pujiyono: Perbankan Rawan Fraud!!!

Prof. Dr. Pujiyono Perbankan Rawan Fraud !

Prof. Pujiyono: Perbankan Rawan Fraud!!! • OBROLANBISNIS.com — PT. Bank Riau Kepri Syariah menggelar Focus Group Discussion dengan Thema Pencegahan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah, digelar di Kantor Pusat PT. BRK Syariah, Pekanbaru, Jumat, 30 Agustus 2024.

Kegiatan yang dihadiri seluruh jajaran Direksi, Kepala Divisi, Kepala Cabang dan Kepala Bagian PT. BRK Syariah hari itu menobatkan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH sebagai narasumber tunggal.

REKOMENDASI: Anwar Lawden: TPL Junjung Tinggi Nilai Kemanusian dan Mengutamakan Upaya Damai

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko, Fajar Restu Febriansyah menuturkan, dunia perbankan adalah suatu lingkup institusi yang dilandasi oleh adanya suatu kepercayaan dari masyarakat dan dari segenap lapisan.

Dalam setiap gerak dinamisnya, operasional perbankan akan selalu dekat dengan persoalan hukum yang menyertainya sebagai lembaga perbankan personal institusional dan sebagai agent of the development mempunyai peran yang sangat sentral dalam pembangunan khususnya permohonan di bidang ekonomi dalam berbagai peraturan dan mengatur pembinaan dan pengembangan.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH mengingatkan, jajaran manejemen PT. Bank Riau Kepri Syariah untuk menghindari terjadinya kecurangan maupun penyimpangan (fraud) dalam pengeroperasian perbankan milik Pemerintah Provinsi Riau dan Kepri ini.

REKOMENDASI: Telkomsel Rampungkan Program Inklusi Digital “Terampil di Awan” Bersama AWS

Area rawan fraud merupakan area atau wilayah tugas pada suatu organisasi yang rawan terjadi kecurangan atau penyimpangan.

Beberapa di antaranya adalah instansi yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan dan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pemberian pelayanan publik, dan area kegiatan lainnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo ini menyebutkan, sistem ekonomi sebuah lingkaran, jika kemudian ini rusak atau tidak sempurna maka sistem perekonomian ini akan menjadi kacau, seperti yang terjadi tahun 1997 silam yakni krisis moneter.

“Dapat dipahami dalam lembaga keuangan itu ada perilaku moral Hazard, perilaku itu yang akhirnya menjurus pada perilaku-perilaku tidak sehat, selanjutnya intervensi dari pihak luar yang punya kekuatan yang kemudian bisa menjadikan praktek perbankan menjadi tidak sehat. Perilaku ini yang harus dihindari agar tidak terjadi tindak pidana di lingkup perbankan,” ujar Pujiyono Suwadi.

REKOMENDASI: Samsung Galaxy Z Flip6 Makin Tangguh dan Powerful

Menurutnya, definisi perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat kemudian disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Sehingga eksistensi bank itu sebenarnya adalah untuk melakukan aktivasi terhadap kesejahteraan Rakyat, jadi bisa melakukan aktivasi melakukan akselerasi dan analisis kesejahteraan rakyat melalui salah satunya adalah menyalurkan pembiayaan. ***


google translate


Prof. Pujiyono: Banking is Prone to Fraud!!! • OBROLANBISNIS.com — PT. Bank Riau Kepri Syariah held a Focus Group Discussion with the Theme of Prevention of Banking Crimes and Corruption in Regional-Owned Enterprises, held at the Head Office of PT. BRK Syariah, Pekanbaru, Friday, August 30, 2024.

The activity which was attended by all levels of Directors, Division Heads, Branch Heads and Section Heads of PT. BRK Syariah that day appointed the Chairman of the Indonesian Prosecutor’s Commission Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH as the sole resource person.

Director of Compliance and Risk Management, Fajar Restu Febriansyah said that the banking world is an institutional scope that is based on the existence of trust from the community and from all levels.

In every dynamic movement, banking operations will always be close to the legal issues that accompany it as a personal institutional banking institution and as an agent of the development that has a very central role in development, especially applications in the economic sector in various regulations and regulates development and development.

Chairman of the Indonesian Prosecutor’s Commission (Komjak RI), Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH reminded the management of PT. Bank Riau Kepri Syariah to avoid fraud or irregularities in the operation of this banking owned by the Riau and Kepri Provincial Governments.

Fraud-prone areas are areas or areas of duty in an organization that are prone to fraud or irregularities.

Some of them are agencies related to financial and budget management, procurement of goods and services, provision of public services, and other areas of activity.

The Professor of the Faculty of Law, Sebelas Maret University, Solo, said that the economic system is a circle, if it is damaged or imperfect, then this economic system will be chaotic, as happened in 1997, namely the monetary crisis.

“It is understandable that in financial institutions there is moral Hazard behavior, that behavior that ultimately leads to unhealthy behavior, then intervention from external parties who have power that can then make banking practices unhealthy. This behavior must be avoided so that criminal acts do not occur in the banking sector,” said Pujiyono Suwadi.

According to him, the definition of banking is a business entity that collects funds from the community and then distributes them to the community in the form of credit or other forms to improve the standard of living of the people.

So the existence of the bank is actually to activate the welfare of the people, so it can activate, accelerate and analyze the welfare of the people through one of which is distributing financing. ***

[adh/OB1]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *