Ini Syarat Pengajuan Kredit Mikro Pegadaian

OBROLANBISNIS.com – Meningkatnya minat masyarakat terhadap kredit mikro baik konvensional atau syariah (kreasi/arrum) yang diberlakukan PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan, mendorong terhadap target omzet yang ditetapkan manajemen.

Hal ini terlihat dari banyaknya minat masyarakat yang melakukan pengajuan kredit angsuran fidusia sebagai modal kerja maupun modal usahanya. Masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat menyambut positif adanya layanan kredit angsura fidusia di Pegadaian ini,” kata Pimpinan PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan, Nasruddin Dali melalui Humas Lintong Parulian Panjaitan, Selasa (20/2/2017).

Bacaan Lainnya

Lintong mengaku, hampir seluruh outlet-outlet Pegadaian dapat melayani kredit usaha mikro ini. Tidak sedikit masyarakat yang melakukan pengajuan kredit untuk penambahan modal kerja maupun modal usahanya di dalam pengembangan usahanya.

Proses kredit mikro (kreasi/arrum) yang diberikan kepada masyarakat cukup mudah, cepat, dan dalam jangka waktu yang fleksibel. “Kredit ini menjadi alternatif pilihan dari masyarakat, guna mewujudkan akan kebutuhan-kebutuhan modal kerja maupun modal usahanya,” ungkapnya.

Lintong menjelaskan, kredit angsuran fiducia (kreasi) secara konvensional periode bulan Januari 2017 Rp 5.309.000.000 untuk 182 nasanah. Kredit angsuran fidusia (arrum) secara syariah sampai bulan Januari 2017 Rp 4.711.590.000 untuk 222 nasabah.

“Untuk out standing loan untuk kredit angsuran fiducia (kreasi) secara konvensional Rp 85.134.534.215 untuk 4.474 nasabah, dan kredit angsura fidusia (arrum) secara syariah Rp 39.058.850.692 untuk 2.446 nasabah,” ucapnya.

Pegadaian Medan menyediakan dana berapapun kepada masyarakat jika butuh modal. “Syarat untuk mendapatkan kredit fidusia ini adalah memiliki usaha dan izin usaha yang telah berjalan minimal 1 tahun, mobil/angkot keluaran 10 tahun terakhir, sepeda motor keluaran 3 tahun terakhir,” tambahnya.

Syarat lainnya, kata Lintong, fotocopy KTP, kartu keluarga yang masih berlaku, rekening listrik, PBB, telepon bulanan terakhir (asli), BPKB dilengkapi faktur pembelian asli, fotocopy STNK + pajak masih berlaku, foto kendaraan tampak samping dan depan, hasil gesek dan surat keabsahan kendaraan dari samsat, pas photo suami istri 3×4 masing-masing 1 lembar.

“Untuk angkutan umum persyaratan tambahannya adalah fotocopy izin trayek, speksi yang masih berlaku, Surat keterangan kepemilikan kendaraan dari direksi (asli), kwitansi kosong materai Rp 6000 yang ditandatangani dan distempel direksi. Semua di photo copy rangkap dua pakai map,” pungkasnya. (rel/OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *