Jaksa Perdalam Peran Perusahaan Garap Hutan Jadi Kebun Tebu yang Melibatkan Managemen PT. PSMI

Jaksa Perdalam Peran Perusahaan Garap Hutan Jadi Kebun Tebu yang Melibatkan Managemen PT. PSMI

Jaksa Perdalam Peran Perusahaan Garap Hutan Jadi Kebun Tebu yang Melibatkan Managemen PT. PSMI

 

OBROLANBISNIS.com — Kejaksaan Agung, lewat penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus terus mengembangkan penanganan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT. PSMI pada areal PT. INHUTANI di Provinsi Lampung.

Bacaan Lainnya

Pada Selasa, 15 September 2026, penyidik JAM Pidsus memeriksa 2 orang saksi dari menejemen PT. PSMI. Kedua orang saksi itu yakni, RT dari PT PSMI Way Kanan. dan AA selaku Direksi PT PSMI periode tahun 2007 sampai dengan tahun 2017.

follow-on-google-news

REKOMENDASI: Menghidupkan Kembali ‘Poros Maritim’ Jakarta-Beijing: Menakar Aset China Memalui Pengaruh Global Civilization Initiative (GCI) Xi Jinping di Indonesia

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya yang diterima ADHYAKSAdigital, Selasa 15 September 2026.

Dia menuturkan, bahwa proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Belum Ada Tersangka yang Diindentifikasi

Hingga pertengahan September 2026, Kejaksaan Agung Indonesia masih menyelidiki dugaan penggelapan lahan hutan milik PT Inhutani V untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI.

Belum ada tersangka yang diidentifikasi, tetapi perusahaan tersebut secara sukarela telah menyerahkan lebih dari 1 triliun Rupiah Indonesia dan US$166.000 sebagai “dana goodwill”.

REKOMENDASI: Amankan Konektivitas Geoekonomi, Indonesia-China Perkuat Akar Hubungan ‘People-to-People’ Lewat IFSRC

Latar Belakang Kasus dan Tuduhan

Kasus ini bermula dari akuisisi hak pengelolaan hutan kayu industri seluas kurang lebih 55.157 hektar oleh PT Inhutani V Lampung berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 398 Tahun 1996. Kejaksaan Agung menduga bahwa PT PSMI secara ilegal menduduki lahan hutan tersebut di Kabupaten Way Kanan milik PT Inhutani V sejak tahun 2007, melakukan penebangan hutan dan mendirikan perkebunan tebu seluas kurang lebih 32.375 hektar.

Kelemahan hukum utama dalam kasus ini terletak pada kenyataan bahwa meskipun PT PSMI dan PT Inhutani V menandatangani Nota Kesepahaman pada tahun 2013, nota kesepahaman ini diterapkan secara retroaktif hingga tahun 2007. Kejaksaan Agung menganggap ini sebagai “tindakan ilegal,” dan Menteri Kehutanan telah menyatakan perjanjian tersebut tidak sah.

Perkembangan Utama: Dana Besar dan Nol Tersangka

Aspek yang paling mencolok dari kasus ini adalah bahwa dana tersebut telah ditransfer, tetapi pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab secara pidana masih belum terselesaikan:

Dana yang telah diserahkan: PT PSMI secara sukarela menyerahkan 1.003.184.000.000 Rupiah Indonesia dan US$166.000 kepada kejaksaan melalui seorang karyawan. Kejaksaan telah menyita dana tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menyetorkannya ke rekening pemerintah lain di Bank Islam Indonesia (BSI) (tanpa bunga).

REKOMENDASI: Beredar Luas di Media Sosial Skandal Korupsi Rp576 Triliun Seret Sejumlah Tokoh Politik

Pihak penuntut menekankan bahwa uang tersebut merupakan isyarat “itikad baik”, yang dimaksudkan untuk kompensasi di masa depan jika terbukti ada kerugian negara, dan bukan pengakuan bersalah.

Langkah Investigasi: Penyidik ​​telah menanyai 47 saksi dan 3 ahli, menyita dokumen-dokumen terkait, membekukan 10 rekening bank yang terkait dengan operasi perkebunan PT PSMI, dan sedang melakukan penilaian bersama atas kerugian negara dengan auditor.

Status Tanpa Tersangka: Hingga 10 September, Kejaksaan Agung secara eksplisit menyatakan bahwa belum ada tersangka yang diidentifikasi, dengan mencatat bahwa investigasi intensif baru berlangsung sekitar dua minggu dan kemajuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian.

Analisis Spesifik Kasus

Kasus ini menampilkan pola yang tidak lazim yaitu “dana didahulukan, pertanggungjawaban kemudian.” Di satu sisi, lebih dari 1 triliun rupiah telah masuk ke rekening yang dikendalikan oleh lembaga penegak hukum sebelum tersangka diidentifikasi; di sisi lain, pihak penuntut masih “mengumpulkan fakta-fakta kasus” dan “mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.”

REKOMENDASI: Beredar Luas di Media Sosial Skandal Korupsi Rp576 Triliun Seret Sejumlah Tokoh Politik

Meskipun pendekatan ini bermanfaat untuk potensi pemulihan aset di masa depan, hal ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang kejelasan arah penyelidikan.

Kasus ini melibatkan perjanjian historis antara PT Inhutani V (perusahaan kehutanan milik negara) dan PT PSMI (perusahaan gula swasta), dan informasi yang ada menunjukkan bahwa mantan pejabat lokal dan keluarga mereka telah diinterogasi, yang menunjukkan bahwa penyelidikan mungkin menyentuh tingkat hubungan politik-bisnis. ***adhOB3

follow-on-google-news

Pos terkait