Warga Petisah Medan Sampaikan Aspirasi ke Staf Hukum Wamen ATR

Warga Petisah Medan Sampaikan Aspirasi ke Staf Hukum Wamen ATR | OBROLANBISNIS.com — Perjuangan Warga Petisah Kota Medan untuk mendapatkan hak perolehan rekomendasi perpanjangan HGB di Petisah Medan masih berlanjut.

Aspirasi perwakilan warga Petisah disampaikan kepada Staf Hukum Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI (WAMENATR KA BPN RI) pada Jumat, 24 Maret 2023, melalui zoom meeting.

REKOMENDASI: REKU Delisting Aset Kripto Bitcoin Gold

Zoom meeting bersama Staf Wamen ATR diprakarsai salah seorang warga Petisah, Renville Napitupulu, yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Medan. Sebelumnya, warga Petisah Medan telah melakukan zoom meeting dengan Staf Kantor Presiden RI belum lama ini.

Dalam zoom meeting tersebut dihadiri oleh pihak WAMENATR/KA BPN RI yang diwakili Budi Suryanto didampingi Staf Hukum WAMENATR KA BPN RI. Sedangkan, dari pihak warga Petisah hadir Sugianto Makmur (Anggota DPRD Sumut), Konsultan Hukum Dr Henry Sinaga SH SpN MKn, Ketua dan Sekretaris Forum Petisah Bersatu Perry Iskandar dan Hendy Ong dengan didampingi oleh sejumlah warga.

Konsultan Hukum, Dr Henry Sinaga menyampaikan secara singkat kronologis permasalahan warga Petisah Medan dan upaya yang telah ditempuh oleh warga Petisah dalam rangka memperjuangkan hak-hak mereka untuk memperoleh rekomendasi perpanjangan HGB di Petisah Medan.

Atas penjelasan Konsultan Hukum tersebut, pihak Staf Hukum Wamen ATR/BPN RI meminta kepada warga Petisah untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan dan mengirimkannya kepada Menteri ATR/KA BPN RI, Wamen ATR/KA BPN RI dan mengirimkan tembusannya kepada Dirjen Penetapan Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Dirjen Penyelesaian Sengketa Konflik Agraria dan Walikota Medan.

Bacaan Lainnya

 

 

REKOMENDASI: MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian

Budi Suryanto, Staf Wamen ATR/BPN RI berjanji akan membantu menyelesaikan masalah perpanjangan HGB di Petisah Medan dan menghimbau agar pertemuan berikutnya dilakukan dengan melibatkan BPN Kota Medan dan BPN Sumut.

“Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan,” ujar Budi Suryanto dalam zoom meeting.

Sementara itu, salah seorang warga Petisah, Sugianto Makmur yang juga Anggota DPRD Sumut meminta kepada Staf Hukum Wamen ATR/BPN RI, agar mempertimbangkan untuk mencabut atau menghapuskan Hak Pengelolaan yang dipegang oleh Pemko Medan, agar persoalan perpanjangan HGB di Petisah Medan tidak terjadi berulang-ulang setiap kali masa HGB berakhir.

Pertemuan tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan pertemuan berikutnya dengan melibatkan BPN Kota Medan dan BPN Sumut, yang juga melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh staf hukum Wamen ATR/BPN RI. ***


google translate


Medan Petisah Residents Convey Aspirations to Legal Staff Wamen ATR | OBROLANBISNIS.com — The struggle of Petisah residents of Medan City to obtain the right to acquire the recommendation for HGB extension in Petisah Medan is still continuing.

The aspirations of representatives of the Petisah residents were conveyed to the Legal Staff of the Deputy Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the Indonesian National Land Agency (WAMENATR KA BPN RI) on Friday, March 24, 2023, via a zoom meeting.

The zoom meeting with the Wamen ATR staff was initiated by a Petisah resident, Renville Napitupulu, who also serves as a member of the Medan City DPRD. Previously, the residents of Petisah Medan had recently held a zoom meeting with the Indonesian President’s Office Staff.

The zoom meeting was attended by WAMENATR/KA BPN RI represented by Budi Suryanto accompanied by Legal Staff WAMENATR KA BPN RI. Meanwhile, from Petisah residents were present Sugianto Makmur (Member of North Sumatra DPRD), Legal Consultant Dr. Henry Sinaga SH SpN MKn, Chairman and Secretary of the United Petisah Forum Perry Iskandar and Hendy Ong accompanied by a number of residents.

 

 



Legal Consultant, Dr. Henry Sinaga conveyed briefly the chronology of the problems of Petisah Medan residents and the efforts that had been made by Petisah residents in order to fight for their rights to obtain a recommendation for HGB extension at Petisah Medan.

Based on the Legal Consultant’s explanation, the Legal Staff of the Deputy ATR/BPN RI asked Petisah residents to complete the necessary files and send them to the Minister of ATR/KA BPN RI, the Wamen ATR/KA BPN RI and send a copy to the Director General for Determination of Land Rights and Land Registration, Director General of Agrarian Conflict Dispute Resolution and Mayor of Medan.

Budi Suryanto, Staff of the Deputy Minister of ATR/BPN RI promised to help resolve the HGB extension problem at Petisah Medan and called for the next meeting to be held involving the Medan City BPN and North Sumatra BPN.

“There are no problems that can’t be solved,” said Budi Suryanto in a zoom meeting.

Meanwhile, a Petisah resident, Sugianto Makmur, who is also a member of the North Sumatra DPRD, asked the Legal Staff of the Deputy Minister of ATR/BPN RI to consider revoking or abolishing the Management Rights held by Pemko Medan, so that the issue of extending HGB in Petisah Medan does not recur. repeat every time the HGB period ends.

The meeting was closed with an agreement to continue the next meeting involving the Medan City BPN and North Sumatra BPN, which also completed the documents needed by the legal staff of the Deputy ATR/BPN RI. ***

 

 


[OB2]

#Medan
#Aspirasi
#InfoBisnis

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *